img.emoticon { padding: 0; margin: 0; border: 0; }

Minggu, 07 November 2010

burung tempua dan burung puyuh

Cerita Rakyat Melayu Riau

Sumber : Tamadun Melayu
Cerita ini merupakan salah satu cerita melayu yang berkenaan dengan dunia hewan, selain juga cerita tentang manusia serta tumbuh-tumbuhan. Burung Tempua dan Burung Puyuh ditulis oleh Irwan Effendi yang diterbitkan oleh Balai Kajian dan Pengembangan Budaya Melayu bekerja sama dengan Adicita Karya Nusa cetakan pertama September 2006. Di dalam khasanah bahasa Indonesia, Burung Tempua disebut sebagai Burung Manyar. Berikut ringkasan ceritanya :


Di tanah Melayu pada zaman dahulu kala hiduplah seekor burung Tempua dan seekor burung Puyuh. Keduanya bersahabat akrab, tolong menolong dan menyayangi sejak lama. Pada siang hari mereka sehilir semudik mencari makan bersama-sama. Suka dan duka selalu bersama. Kalau hujan sama berteduh, kalau panas sama bernaung. Mereka berpisah hanya jika pada malam hari. Dalam semua hal mereka sepakat, namun dalam hal bersarang mereka berbeda pendapat.


Suatu hari mereka bercakap tentang sarang burung yang terbaik. Menurut Tempua, sarangnya nyaman dan aman, sementara puyuh menceritakan sarangnya yang praktis.


“Aku memiliki sarang yang cantik. Sarangku terbuat dari helaian alang-alang dan rumput kering. Helaian itu dijalin dengan rapi sehingga tidak akan basah saat hujan, dan tidak akan kepanasan di kala terik. Aku menghabiskan waktu berminggu-minggu untuk membuatnya,” kata Tempua.


Sarang Tempua tergantung tinggi di atas pohon walaupun ada yang agak rendah. Jika rendah maka pasti di dekatnya ada sarang ular, lebah atau penyengat. Tempua berlindung pada hewan-hewan tersebut. Kalau Tempua bersarang rendah, pastilah ada yang menjaganya. Orang Melayu mengatakan, “kalau tidak ada berada, takkan mungkin Tempua bersarang rendah.” Hanya karena keberadaan sesuatu hal (penjaga) maka Tempua mau bersarang di dahan rendah.


Berbeda dengan Tempua, sarang burung Puyuh lebih praktis. Puyuh merasa tak perlu menghabiskan waktunya untuk membuat sarang. Puyuh cukup mencari batang pohon yang tumbang untuk berlindung di bawahnya. Jika tidak aman, Puyuh akan berpindah ke tempat lain lagi.


“Dengan sarang berpindah-pindah, musuh tidak tahu keberadaanku pada malam hari,” kata Puyuh.


Akhirnya mereka sepakat untuk mencoba sarang masing-masingnya. Malam pertama, Puyuh mencoba sarang Tempua. Dengan susah payah Puyuh memanjat pohon sarang Tempua tergantung. Sesampai di sarang Tempua, Puyuh terkagum-kagum melihat sarang Tempua yang nyaman, kering dan bersih serta rapi. Kemudian, malam pun berlarut, Puyuh merasa haus dan meminta minum kepada Tempua. “Maaf kawan. Tidak mungkin aku terbang dan turun mencari air karena keadaan gelap gulita,” kata Tempua. Puyuh pun tertidur dalam kehausan.


Tak lama ketika Puyuh dan Tempua tidur pulas, tiba-tiba angin bertiup kencang. Pohon tempat sarang Tempua pun bergoyang-goyang seakan-akan mau tumbang. Sarang Tempua pun terayun-ayun. Puyuh ketakutan sekali dan seakan-akan mau muntah karena terombang-ambing. “Tenanglah kawan, kita tidak akan jatuh,” kata Tempua menghibur. Tak lama angin pun reda.


Keesokan harinya mereka bangun pagi-pagi sekali. Puyuh berkata, “kawan, aku tak mau lagi tidur di sarangmu. Aku takut jatuh lagi pula aku tidak bisa menahan haus.” Tempua diam saja dan memaklumi alasan Puyuh. Mereka pun kembali bersama-sama mencari makan siang hari itu.


Setelah hari mulai gelap, Puyuh mengajak Tempua mencari pohon tumbang untuk dijadikan tempat bermalam karena malam ini giliran Tempua yang mencoba sarang Puyuh. Setelah mencari, akhirnya ditemukan pohon tumbang di dekat air mengalir. Sangat cocok bagi Puyuh.


“Puyuh, dimana kita akan tidur?” tanya Tempua karena ia tidak melihat sarang untuk tidur mereka.
“Disini, kita akan berlindung di bawah pohon ini,” jawab Puyuh. Tempua merasa tidak nyaman, tetapi mengikuti apa yang dilakukan Puyuh.


Tak lama kemudian, Puyuh sudah tertidur pulas sedangkan Tempua masih gelisah dan mondar-mandir saja. Tiba-tiba hujan turun, membasahi tempat Puyuh dan Tempua tidur. “Puyuh, aku kedinginan,” kata Tempua. “Tidak apa-apa, kalau hujan reda tentu tidak akan kedinginan lagi,” jawab Puyuh.


Keesokan harinya Tempua mengeluh pada Puyuh bahwa ia tidak bisa tidur di sarang Puyuh. Ternyata mereka masing-masing tidak cocok dengan sarang kawannya. Mereka akhirnya memahami bahwa setiap makhluk mempunyai kesukaan dan kebiasaan yang tidak bisa dipaksakan. Walaupun berbeda begitu, mereka saling menghargai perbedaan dan pendapat itu sebagai hal yang wajar. Keduanya juga tetap bersahabat.

Sabtu, 06 November 2010

si lancang

si lancang

Pemberian nama pada suatu “daerah” atau “tempat” tertentu biasanya dikaitkan dengan peristiwa atau cerita menarik yang pernah terjadi di daerah tersebut. Di Propinsi Riau, Indonesia, ada beberapa daerah yang memiliki nama berkaitan dengan perstiwa atau cerita yang pernah terjadi di daerah tersebut, misalnya cerita Legenda Batang Tuaka yang kemudian menjadi nama daerah yaitu Kecamatan Batang Tuaka yang masuk wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Namun, dalam suatu peristiwa atau cerita terkadang tidak hanya melahirkan satu nama daerah, akan tetapi bisa lebih dari itu.

Konon, di daerah Kabupaten Kampar, Riau, pernah terjadi sebuah peristiwa atau cerita menarik yang melahirkan beberapa nama daerah atau tempat yang masih dikenal sampai sekarang. Daerah dan tempat yang dimaksud yaitu Lipat Kain, ibu kota Kecamatan Kampar Kiri Hulu; Sungai Ogong berada di Kecamatan Kampar Kanan; dan Danau Si Lancang. Nama daerah atau tempat tersebut diambil dari salah satu cerita rakyat yang masih hidup dan berkembang di kalangan masyarakat Kampar yang dikenal dengan Si Lancang.

Konon, pada zaman dahulu kala, hiduplah seorang wanita miskin dengan anak laki-lakinya yang bernama si Lancang. Mereka berdua tinggal di sebuah gubuk reot di sebuah negeri bernama Kampar. Ayah si Lancang sudah lama meninggal dunia. Emak Lancang bekerja menggarap ladang orang lain, sedangkan si Lancang menggembalakan ternak tetangganya.

Pada suatu hari, si Lancang betul-betul mengalami puncak kejenuhan. Ia sudah bosan hidup miskin. Ia ingin bekerja dan mengumpulkan uang agar kelak menjadi orang kaya. Akhirnya ia pun meminta izin emaknya untuk pergi merantau ke negeri orang. “Emak, Lancang sudah tidak tahan lagi hidup miskin. Lancang ingin pergi merantau, Mak!” mohon si Lancang kepada emaknya. Walaupun berat hati, akhirnya emaknya mengizinkan si Lancang pergi. “Baiklah, Lancang. Kau boleh merantau, tetapi jangan lupakan emakmu. Jika nanti kau sudah menjadi kaya, segeralah pulang,” jawab Emak Lancang mengizinkan.

Mendengar jawaban dari emaknya, si Lancang meloncat-loncat kegirangan. Ia sudah membayangkan dirinya akan menjadi orang kaya raya di kampungnya. Ia tidak akan lagi bekerja sebagai pengembala ternak yang membosankan itu. Emak Lancang hanya terpaku melihat si Lancang meloncat-loncat. Ia ia tampaknya sedih sekali akan ditinggal oleh anak satu-satunya. Melihat ibunya sedih, si Lancang pun berhenti meloncat-lonta, lalu mendekati emaknya dan memeluknya. “Janganlah bersedih, Mak. Lancang tidak akan melupakan emak di sini. Jika nanti sudah kaya, Lancang pasti pulang Mak,” kata si Lancang menghibur emaknya. Emaknya pun menjadi terharu mendengar ucapan dan janji si Lancang, dan hatinya pun jadi tenang. Lalu si Emak berkata, “Baiklah Nak! Besok pagi-pagi sekali kamu boleh berangkat. Nanti malam Mak akan membuatkan lumping dodak untuk kamu makan di dalam perjalanan nanti.”

Keesokan harinya, si Lancang pergi meninggalkan kampung halamannya. Emaknya membekalinya beberapa bungkus lumping dodak makanan kesukaan si Lancang.

Bertahun-tahun sudah si Lancang di rantauan. Akhirnya ia pun menjadi seorang pedagang kaya. Ia memiliki berpuluh-puluh kapal dagang dan ratusan anak buah. Istri-istrinya pun cantik-cantik dan semua berasal dari keluarga kaya pula. Sementara itu, nun jauh di kampung halamannya, emak si Lancang hidup miskin seorang diri.

Suatu hari si Lancang berkata kepada istri-istrinya berlayar bahwa dia akan mengajak mereka berlayar ke Andalas. Istri-istrinya pun sangat senang. “Kakanda, bolehkah kami membawa perbekalan yang banyak?” tanya salah seorang istri Lancang. “Iya…Kakanda, kami hendak berpesta pora di atas kapal,” tambah istri Lancang yang lainnya. Si Lancang pun mengambulkan permintaan istri-istrinya tersebut. “Wahai istri-istriku! Bawalah perbekalan sesuka kalian,” jawab si Lancang. Mendengar jawaban dari si Lancang, mereka pun membawa segala macam perbekalan, mulai dari makanan hingga alat musik untuk berpesta di atas kapal. Mereka juga membawa kain sutra dan aneka perhiasan emas dan perak untuk digelar di atas kapal agar kesan kemewahan dan kekayaan si Lancang semakin tampak.

Sejak berangkat dari pelabuhan, seluruh penumpang kapal si Lancang berpesta pora. Mereka bermain musik, bernyanyi, dan menari di sepanjang pelayaran. Hingga akhirnya kapal si Lancang yang megah merapat di Sungai Kampar, kampung halaman si Lancang. “Hai …! Kita sudah sampai …!” teriak seorang anak buah kapal.

Penduduk di sekitar Sungai Kampar berdatangan melihat kapal megah si Lancang. Rupanya sebagian dari mereka masih mengenal wajah si Lancang. “Wah, si Lancang rupanya! Dia sudah jadi orang kaya,” kata guru mengaji si Lancang. “Megah sekali kapalnya. Syukurlah kalau dia masih ingat kampung halamannya ini,” kata teman si Lancang sewaktu kecil. Dia lalu memberitahukan kedatangan si Lancang kepada emak si Lancang yang sedang terbaring sakit di gubuknya.

Betapa senangnya hati emak si Lancang saat mendengar kabar anaknya datang. “Oh, akhirnya pulang juga si Lancang,” seru emaknya dengan gembira. Dengan perasaan terharu, dia bergegas bangkit dari tidurnya, tak peduli meski sedang sakit. Dengan pakaian yang sudah compang-camping, dia berjalan tertatih-tatih untuk menyambut anak satu-satunya di pelabuhan.

Sesampainya di pelabuhan, emak si Lancang hampir tidak percaya melihat kemegahan kapal si Lancang anaknya. Dia tidak sabar lagi ingin berjumpa dengan anak satu-satunya itu. Dengan memberanikan diri, dia mencoba naik ke geladak kapal mewahnya si Lancang. Saat hendak melangkah naik ke geladak kapal, tiba-tiba anak buah si Lancang menghalanginya. “Hai perempuan jelek! Jangan naik ke kapal ini. Pergi dari sini!” usir seorang anak buah kapal si Lancang. “Tapi …, aku adalah emak si Lancang,” jelas perempuan tua itu.

Mendengar kegaduhan di atas geladak, tiba-tiba si Lancang yang diiringi oleh istri-istrinya tiba-tiba muncul dan berkata, “Bohong! Dia bukan emakku. Usir dia dari kapalku,” teriak si Lancang yang berdiri di samping istri-istrinya. Rupanya ia malu jika istri-istrinya mengetahui bahwa wanita tua dan miskin itu adalah emaknya.

“Oh, Lancang …, Anakku! Emak sangat merindukanmu, Nak …,” rintih emak si Lancang. Mendengar rintihan wanita tua renta itu, dengan congkaknya si Lancang menepis, lalu berkata, “manalah mungkin aku mempunyai emak tua dan miskin seperti kamu.” Kemudian si Lancang berteriak, “Kelasi! Usir perempuan gila itu dari kapalku!” Anak buah si Lancang mengusir emak si Lancang dengan kasar. Dia didorong hingga terjerembab. Kasihan sekali Emak Lancang. Sudah tua, sakit-sakitan pula. Sungguh malang nasibnya. Hatinya hancur lebur diusir oleh anak kandungnya sendiri. Dengan hati sedih, wanita tua itu pulang ke gubuknya. Di sepanjang jalan dia menangis. Dia tidak menyangka anaknya akan tega berbuat seperti itu kepadanya.

Sesampainya di rumah, wanita malang itu mengambil lesung dan nyiru pusaka. Dia memutar-mutar lesung itu dan mengipasinya dengan nyiru sambil berdoa, “Ya, Tuhanku. Si Lancang telah kulahirkan dan kubesarkan dengan air susuku. Namun setelah kaya, dia tidak mau mengakui diriku sebagai emaknya. Ya Tuhan, tunjukkan padanya kekuasaan-Mu!”

Dalam sekejap, tiba-tiba angin topan berhembus dengan dahsyat. Petir menggelegar menyambar kapal si Lancang. Gelombang Sungai Kampar menghantam kapal si Lancang hingga hancur berkeping-keping. Semua orang di atas kapal itu berteriak kebingungan, sementara penduduk berlarian menjauhi sungai.

“Emaaak …, si Lancang anakmu pulang. Maafkan aku, Maaak!” terdengar sayup-sayup teriakan si Lancang di tengah topan dan badai. Namun, malapetaka tak dapat dielakkan lagi. Si Lancang dan seluruh istri dan anak buahnya tenggelam bersama kapal megah itu.

Barang-barang yang ada di kapal si Lancang berhamburan dihempas badai. Kain sutra yang dibawa si Lancang dalam kapalnya melayang-layang. Kain itu lalu berlipat dan bertumpuk menjadi Negeri Lipat Kain yang terletak di Kampar Kiri. Sebuah gong terlempar dan jatuh di dekat gubuk emak si Lancang di Rumbio, menjadi Sungai Ogong di Kampar Kanan. Sebuah tembikar pecah dan melayang menjadi Pasubilah yang letaknya berdekatan dengan Danau si Lancang. Di danau itulah tiang bendera kapal si Lancang tegak tersisa. Bila sekali waktu tiang bendera kapal si Lancang itu tiba-tiba muncul ke permukaan danau, maka pertanda akan terjadi banjir di Sungai Kampar. Banjir itulah air mata si Lancang yang menyesali perbuatannya karena durhaka kepada emaknya.

Sejak peritiwa itu, masyarakat Kampar meyakini bahwa meluapnya sungai Kampar bukan saja disebabkan oleh tingginya curah hujan di daerah ini, tetapi juga disebabkan oleh munculnya tiang kapal si Lancang di Danau Lancang. Kabupaten Kampar yang masuk dalam wilayah Propinsi Riau ini, sangat rawan dengan banjir. Hampir setiap tahun Sungai Kampar meluap, sehingga menyebabkan banjir besar yang bisa merendam pemukiman penduduk di sekitarnya.

"KAMUT"

Bertemanlah dengan orang yang suka membela kebenaran.Dialah hiasan dikala kita senang dan perisai diwaktu kita susah. Namun kita tidak akan pernah memiliki seorang teman,jika kita mengharapkan seseorang tanpa kesalahan.Karena semua manusia itu baik kalau kita bisa melihat kebaikannya dan menyenangkan kalau kita bisa melihat keunikannya tapi semua manusia itu akan buruk dan membosankan kalau kita tidak bisa melihat keduanya.(Anonim)

Semulia-mulianya manusia ialah siapa yang mempunyai adab, merendahkan diri ketika berkedudukan tinggi, memaafkan ketika berdaya membalas dan bersikap adil ketika kuat. Sesungguhnya sebagian perkataan itu ada yang lebih keras dari batu,lebih tajam dari tusukan jarum, lebih pahit daripada jadam dan lebih panas daripada bara. Sesungguhnya hati adalah ladang, maka tanamkanlah ia dengan perkataan yang baik karena jika tidak tumbuh semuanya (perkataan yang tidak baik)niscaya tumbuh sebagiannyaTidak ada simpanan yang lebih berguna daripada ilmu. (Anonim)

Tidak ada sesuatu yang lebih beruntung daripada adab. Tidak ada kawan yang lebih bagus daripada akal..




Cinta sejati adalah ketika dia mencintai orang lain, dan kamu masih mampu tersenyum, sambil berkata; aku turut bahagia untukmu.(anonim)

Jangan sesekali mengucapkan selamat tinggal jika kamu masih mau mencoba. Jangan sesekali menyerah jika kamu masih merasa sanggup. Jangan sesekali mengatakan kamu tidak mencintainya lagi jika kamu masih tidak dapat melupakannya.(anonim)

Perasaan cinta itu dimulai dari mata, sedangkan rasa suka dimulai dari telinga. Jadi jika kamu mau berhenti menyukai seseorang, cukup dengan menutup telinga. Tapi apabila kamu coba menutup matamu dari orang yang kamu cinta, cinta itu berubah menjadi titisan air mata dan terus tinggal di hatimu dalam jarak waktu yang cukup lama.(anonim)

Cinta bukan mengajar kita lemah, tetapi membangkitkan kekuatan.





Teman sejati adalah ia yang meraih tangan Anda dan menyentuh hati Anda. ~ Heather Pryor
Banyak kegagalan dalam hidup ini dikarenakan orang-orang tidak menyadari betapa dekatnya mereka dengan keberhasilan saat mereka menyerah. ~ Thomas Alva Edison

Tiadanya keyakinanlah yang membuat orang takut menghadapi tantangan; dan saya percaya pada diri saya sendiri. ~ Muhammad Ali

Kebanggaan kita yang terbesar adalah bukan tidak pernah gagal, tetapi bangkit kembali setiap kali kita jatuh. ~ Confusius

Jadilah kamu manusia yang pada kelahiranmu semua orang tertawa bahagia, tetapi hanya kamu sendiri yang menangis dan pada kematianmu semua orang menangis sedih, tetapi hanya kamu sendiri yang tersenyum. ~ Mahatma Gandhi







SEMUA manusia mempunyai potensi yang sama untuk sukses. Yang membedakan adalah seberapa efektif kita belajar untuk sukses.

JANGAN pernah percaya jika seseorang mengatakan “nggak usah capek-capek deh kamu nggak mungkin bisa” karena sebenarnya dia sedang mencari seseorang yang bisa menemaninya dalam setiap kegagalanya.

MUNGKIN aku terlahir pada masa yang tidak tepat di mana cinta tidak lebih dari sebuah dongeng indah pengantar tidur. Dan ketika aku terbangun esok hari cerita pilu tentang cinta kembali terulang. Betapa cinta yang “katanya” indah tak bisa aku temukan.***





PEKERJAAN kecil yang dilakukan pada saat luang, merupakan langkah pertama menuju pekerjaan besar yang berarti.(Anonim)

ORANG bijaksana membuktikan dahulu hasil pekerjaannya sebelum membicarakannya.(Khong Hu Chu Wong)
JADIKANLAH suatu keyakinan bahawa,”Apa yang tuan cita-citakan pasti tercapai, dan apa yang tuan usahakan pasti berhasil.”(Thomas Alva Edison)

HANYA penderitaan hidup mengajar manusia menghargai kebaikan dan keindahan hidup.(Goethe)
HIDUP ini bukan persambungan dari jam ke jam, dari hari ke hari atau dari tahun ke tahun. Hidup adalah tenaga yang aktif dan maju.(Goethe)





BUKA MATA ULUR KAN TANGAN..........

humor ngakak

Petani dan Sales Sepeda

Seorang sales sedang mencoba membujuk seorang petani untuk membeli sebuah sepeda. Si petani menolak untuk membeli sebuah sepeda, tapi ternyata si sales tampaknya tidak mudah menyerah.

“Hei … daripada membeli sepeda, lebih baik aku habiskan uangku untuk pelihara sapi,” kata si petani.

“Ah,” jawab si sales, “tapi coba pikir deh … Anda akan sangat terlihat bodoh jika Anda bepergian dengan mengendarai seekor sapi.”

“Huhh!!” hardik si petani. “Apakah tidak lebih bodoh jika orang melihatku memerah sebuah sepeda!”


Buah Melon

SEBUAH simposium seorang Profesor Ginekologi mengejutkan para peserta dengan pertanyaannya : “Saya pernah menemukan pasien saya yang memiliki vagina seperti buah melon.”

Teman sejawatnya langsung mengangkat tangan dan mengajukan keberatannya : “Bahwa dalam kasus-kasus tertentu kita dapat menjumpai vagina dengan bentuk dan ukuran yang berbeda, tentulah dapat sama-sama kita terima. Namun menurut saya selalu mengada-ngada bila Anda mengatakan pernah menemukan vagina dengan bentuk dan sebesar buah melon.”

“Lho, siapa yang berbicara tentang bentuk dan ukuran?” jawab Profesor tadi.
“Saya berbicara tentang rasa!”

Tukang Becak Ketakutan

PADA suatu hari, ada tukang becak namanya Sarjo, baru dapat uang 10.000. Nah, pas perjalanan pulangnya itu, dia dapet pelanggan. Seorang wanita berambut panjang. Sarjo berpikir Wah, lumayan, nih, sekalian gue pulang. Rejeki emang gak kemana …! serunya senang. Maka, ia langsung bertanya kepada wanita itu, “Mbak, mau kemana, ya?” tanyanya.

“Ah, nanti abang juga tahu. Cepetan jalan bang!” jawabnya gak jelas. Tapi Sarjo menurut aja. Karena dia ingin dapet duit. Nah, sesampenya deket kuburan, si wanita itu bilang, “Stop, Bang!” wajar aja si Sarjo bingung. Nih orang pa kuntilanak, ya? tanyanya da-lam hati. ternyata itu kuntilanak! wahaha … jatuh deh becaknya si Sarjo.

Peredaran Darah

SEORANG dosen sedang memberikan kuliah mengenai peredaran darah. Dia mencoba untuk menerangkan secara jelas, dan mengatakan: “Jadi, jika kita berdiri dnegan kepala di bawah, seperti yang telah kalian ketahui, darah akan mengalir ke kepala, dan wajah kita akan berubah warna menjadi merah.”

“Ya, pak,” kata seorang mahasiswa, “Tetapi kenapa ketika saya berdiri normal dengan kaki di bawah, darah tidak mengalir ke kaki saya?”

Salah seorang mahasiswa lain di belakang berkata, “Kalau hal itu sih karena kakimu tidak kosong.”

Tergiur Mangga

Suatu siang Budi tertangkap basah sedang berada di atas pohon mangga tetangga. Ia lalu ditegur oleh tante, si pemilik rumah.

“Hei kamu! Lagi ngapain di atas,” teriak si tante.
“Nnggggg…,” Budi kebingungan.

“Kamu mau mencuri mangga saya ya? Kecil-kecil sudah berani mencuri. Saya laporkan ke bapak kamu, baru tahu rasa kamu!!!”

“Kalau gitu Tante teriak aja yang kencang, bapak saya ada di atas kok!”

Pemabuk

Pada suatu hari ada seorang pria mabuk yang naik bis kota jurusan Bandung-Jakarta. Ia pun duduk di samping seorang nenek.

Merasa terganggu dengan aroma tak sedap yang ditimbulkan oleh minuman keras si pemabuk, sang nenek lalu berkata, “Hei anak muda kamu ingin ke neraka?”

Wajah si pria tampak kaget. Tiba-tiba ia berteriak kepada si sopir, “Bang, berhenti. Saya turun di sini saja! Saya salah jurusan!!!”

Pertama Kali Dioperasi

SEORANG pasien yang akan dioperasi terbaring dengan muka pucat pasi di ranjang operasi, dokter bedah muda itu menyapanya dengan ramah:
“Engkau kelihatan takut sekali, jangan khawatir kok, segala sesuatunya akan berjalan dengan aman, baik dan lancar, jadi tabahkan hatimu…”
“Bagaimana tidak takut dokter, seumur hidupku inilah untuk pertama kalinya aku dioperasi.”
“Sama-sama, saya juga untuk pertama kalinya mengoperasi pasien, sedangkan saya sama sekali tidak merasa takut lhooo…”

Puisi kepada Jerawat

Jerawat…oooh jerawat
Kau tumbuh subur menutupi Jidat
Kau buat mukaku terasa pekat
Jika kupijat mukaku langsung pucat

Jerawat…oooh jerawat
Karena kau hari-hariku terasa berat
Karena kau mukaku seperti tak terawat
Jika kuberkaca ingin rasanya cermin kusikat

Jerawat…oooh jerawat
Kau terus bertambah seolah menjerat
Kau bisa menyebabkan aku berbuat nekat
Jika kubiarkan mukaku pasti sekarat

Jerawat…oooh jerawat
Kini tampangku semakin berkarat
Kupencet satu timbul empat
Kupencet di jidat timbul di pantat
Dasar jerawat.

Impian Para Narapidana

Di sebuah penjara beberapa Narapidana sedang duduk-duduk di halaman. Salah seorang sedang membolak-balik koran dan matanya terpaut pada sebuah iklan.

“Ingin sekali saya kalau ibu saya punya rumah seperti ini,” ujarnya kemudian.

Yang lain ikut-ikutan melihat iklan dan berkata : “Coba kalau ibu saya punya mobil seperti ini, sekali-sekali tentu beliau bisa menjenguk saya.”

Reza yang duduk menyendiri cuma bergumam pelan : “Yang saya inginkan cuma agar ibu saya memiliki anak yang baik.”

Saya Bersedia Apapun yang Bapak Inginkan

SEORANG mahasiswi seksi yang terancam gagal ujian mendatangi kantor dosennya yang masih muda. Dia melirik ke sekelilingnya sebentar, menutup pintunya, dan langsung berlutut di hadapan sang dosen sambil memohon.

“Pak dosen, saya bersedia melakukan apapun juga agar lulus ujian….”, ujarnya sambil melirik genit.

Lalu sang mahasiswi mendekat ke arah dosennya, menyibak rambutnya, menatap matanya penuh arti. “Kalau bapak masih belum mengerti maksud saya…” bisiknya, “Saya bersedia melakukan apapun, apa saja yang Bapak mau…” Dosen muda tadi membalas tatapannya, “Apapun?”

“Apapun!”, jawab sang mahasiswi secepatnya.
Suara dosen itu melembut, “Apapun?” “Apapun….”
Akhirnya pak dosen berbisik, “Maukah kamu……… belajar?”.


Saya Bersedia Apapun yang Bapak Inginkan

Hilman bersama temannya Harry sedang makan di sebuah Restauran.
Tiba-tiba Hilman merasa sakit perut setelah makan steak Kelinci : “Pelayan, tolong tunjukan kamar kecilnya!” teriak Hilman.

Setelah di beritahu, Hilman segera masuk selama beberapa saat. Beberapa menit kemudian, dia kembali ke meja semula.

Tetapi pelayan Restauran menegurnya dengan sopan : “Maaf, Tuan. Seharusnya Tuan jangan terburu-buru keluar dari kamar kecil itu…”

“Lho, memangnya kenapa? Kok kamu melarang saya!” jawab Hilman.
“Anu…, maaf Tuan. Tuan tidak bercelana. Celana Tuan tertinggal di kamar kecil. ”


Anggota Dewan Meninjau Rumah Sakit Jiwa

Para anggota dewan terhormat mengunjungi sebuah rumah sakit jiwa.

“Bagaimana keadaan kalian?” para angota dewan menanyai pasien. “Se-nangkah kalian dengan segalanya disini?”
“Senang sekali!” para pasien itu bersorak serentak.

“Apakah kelakuan kalian baik-baik saja?”

“Baik sekali,” ujar seorang pasien. “Saking baiknya,direktur rumah sakit ini membangun sebuah kolam renang untuk kami, lengkap dengan papan penerjun. Secara bergiliran kami diizinkan menggunakan papan terjun itu. Ketika kelakuan kami semakin baik, direktur berjanji akan mengisi kolam renang itu dengan air bulan depan….”


Para anggota dewan terhormat mengunjungi sebuah rumah sakit jiwa.

“Bagaimana keadaan kalian?” para angota dewan menanyai pasien. “Se-nangkah kalian dengan segalanya disini?”
“Senang sekali!” para pasien itu bersorak serentak.

“Apakah kelakuan kalian baik-baik saja?”

“Baik sekali,” ujar seorang pasien. “Saking baiknya,direktur rumah sakit ini membangun sebuah kolam renang untuk kami, lengkap dengan papan penerjun. Secara bergiliran kami diizinkan menggunakan papan terjun itu. Ketika kelakuan kami semakin baik, direktur berjanji akan mengisi kolam renang itu dengan air bulan depan….”


Sepatu Buaya

SEORANG perempuan ingin memiliki sebuah sepatu. Dia pun pergi ke toko sepatu dan kecewa karena mahalnya harga sepatu di toko itu.

”Mahal amat sih,”gerutu si perempuan.
”Iya. Soalnya ini sepatu dari buaya. Kalo ingin murah ya silahkan kamu menangkap sendiri buayanya,” ketus si pemilik toko.

Terinspirasi oleh perkataan si pemilik toko, perempuan tersebut pergi ke sungai besar di daerah itu sambil membawa senapan. Beberapa saat kemudia si pemilik toko datang dan terkagum-kagum melihat tiga ekor buaya mati ditumpuk di pinggir sungai. Sementara itu si perempuan terlihat berdiri di tengah sungai sedang membidikkan senjatanya ke seekor buaya lain.

Suara tembakan terdengar, kemudian si perempuan menyeret buaya keempat ke pinggir sungai. Sebentar kemudian ia menyumpah, ”Sialan! Yang ini juga nggak pakai sepatu [Selebihnya...] !”. Wkwkwk…

legenda ikan patin

Legenda Ikan Patin








Ikan patin adalah salah satu jenis ikan sungai atau air tawar. Ikan jenis ini memiliki bentuk yang unik. Badannya panjang sedikit memipih, berwana putih perak dengan punggung berwarna kebiru-biruan, tidak bersisik, mulutnya kecil, memiliki sungut berjumlah 2-4 pasang yang berfungsi sebagai alat peraba. Ikan patin termasuk ikan yang hidup di dasar sungai dan lebih banyak mencari makan pada malam hari.

Ikan patin banyak dijumpai di Provinsi Riau, Indonesia. Menurut masyarakat setempat, dulunya ikan ini hanya ada di daerah aliran Sungai Indragiri, Sungai Siak, Sungai Kampar, dan Sungai Rokan. Ikan patin yang asli adalah berasal dari sungai dan memiliki aroma khas. Selain itu, ikan patin yang dari sungai biasanya memiliki ukuran lebih panjang dan lebih berat. Pada era tahun 1970-an hingga 1980-an, masyarakat Riau masih sering menjumpai ikan patin yang panjangnya sampai satu meter lebih.

Kini, ikan patin yang asli dari sungai sudah jarang dijumpai. Maka sejak 10 tahun terakhir, budidaya ikan patin sudah mulai ramai dilakukan oleh masyarakat Riau. Namun, hasilnya sangat berbeda dengan ikan asli dari sungai. Ikan patin hasil budidaya ukurannya lebih pendek dan ringan, rata-rata hanya sepanjang 25-50 centimeter dengan berat kurang dari satu kilogram dan terkadang masih berbau tanah. Walaupun demikian, jika ikan patin tersebut dimasak dengan bumbu yang benar, mencium aromanya saja sudah mampu menggugah selera bagi penikmatnya. Oleh karenanya, di sejumlah warung makan di Riau, menu masakan ikan patin menjadi salah satu menu favorit khas Melayu, khususnya masakan gulai ikan patin dan asam pedas ikan patin.

Namun, senikmat dan segurih apa pun ikan patin, tidak semua orang Melayu mau memakannya. Kenapa sebagian orang Melayu tidak mau memakan ikan patin? Mereka menganggap ikan patin itu sebagai keluarga atau leluhurnya. Terkait dengan hal ini, ada sebuah cerita rakyat yang telah melegenda di kalangan masyarakat Riau. Cerita rakyat tersebut mengisahkan seorang nelayan yang bernama Awang Gading, yang menemukan seorang bayi perempuan di atas batu di tepi sungai saat ia pulang memancing. Konon, bayi itu adalah keturunan raja ikan di sungai tersebut. Oleh karena merasa iba, si nelayan membawa bayi itu pulang ke rumahnya untuk ia rawat dan besarkan. Bayi itu diberinya nama Dayang Kumunah. Selama dalam asuhannya, si Nelayan membekali Dayang Kumunah dengan berbagai ilmu pengetahuan dan budi pekerti yang baik, sehingga ia pun tumbuh menjadi seorang gadis cantik yang cerdas dan berbudi pekerti luhur. Setiap pemuda yang melihatnya akan terpikat kepadanya.

Pada suatu hari, seorang pemuda tampan dan kaya yang bernama Awangku Usop lewat di depan rumah Dayang Kumunah. Pemuda itu melihatnya sedang menjemur pakaian. Saat itu pula, Awangku Usop langsung jatuh hati kepada Dayang Kumunah dan berniat memperistrinya. Beberapa hari kemudian, Awangku Usop datang ke rumah Dayang Kumunah untuk meminangnya. Dayang Kumunah bersedia menerima pinangan Awang Usop, asalkan ia juga bersedia memenuhi syaratnya. Syarat apa yang akan diajukan Dayang Kumunah kepada Awang Usop? Mampukah Awang Usop memenuhi syarat itu? Ingin tahu kisah selengkapnya? Ikuti kisahnya dalam cerita Legenda Ikan Patin berikut ini.

* * *

Alkisah, pada zaman dahulu kala, di Tanah Melayu hiduplah seorang nelayan tua yang bernama Awang Gading. Ia tinggal seorang diri di tepi sebuah sungai yang luas dan jernih. Walaupun hidup seorang diri, Awang Gading selalu merasa bahagia. Ia mensyukuri setiap nikmat yang diberikan Tuhan kepadanya. Pekerajaan sehari-harinya adalah menangkap ikan di sungai dan mencari kayu di hutan.

Suatu sore, sepulang dari hutan, Awang Gading pergi mengail di sungai. “Ah, semoga hari ini aku mendapat ikan besar,” gumam Awang Gading. Usai melemparkan kailnya ke dalam air, ia berdendang sambil menunggu kailnya. Berapa saat kemudian, umpannya pun di makan ikan. Dengan hati-hati disentakkannya kail itu. Apa yang terjadi? Ternyata ikannya terlepas. Lalu dipasangnya lagi umpan pada mata kailnya. Berkali-kali umpannya di makan ikan, namun saat kailnya ditarik, ikannya terlepas lagi.

“Air pasang telan ke insang
Air surut telan ke perut
Renggutlah…!
Biar putus jangan rabut,”

terdengar dendang Awang Gading sambil melempar pancingnya kembali.

Hari sudah mulai gelap. Namun, tak seekor ikan pun yang diperolehnya. “Rupanya, aku belum beruntung hari ini,” gumam Awang Gading. Usai bergumam, Awang Gading pun bergegas pulang. Namun, baru saja melangkah, tiba-tiba ia mendegar tangisan bayi. Dengan perasaan takut, Awang Gading mencari asal suara itu. Tak lama mencari, ia pun menemukan bayi perempuan yang mungil tergolek di atas batu. Tampaknya bayi itu baru saja dilahirkan oleh ibunya. Anak siapa gerangan? Kasihan, ditinggal seorang diri di tepi sungai,” Ucap Awang Gading dalam hati. Oleh karena merasa iba, dibawanya bayi itu pulang ke gubuknya.

Malam itu juga Awang Gading membawa bayi ke rumah tetua kampung. “Awang, berbahagialah, karena kamu dipercaya raja penghuni sungai untuk memelihara anaknya. Rawatlah ia dengan baik,” Tetua Kampung berpesan. “Terima kasih, Tetua! Saya akan merawat bayi ini dengan baik. Semoga kelak menjadi anak yang cerdas dan berbudi pekerti yang baik,” jawab Awang Gading mengharap.

Keesokan harinya, Awang Gading mengadakan selamatan atas hadirnya bayi di tengah kehidupannya. Ia mengundang seluruh tetangganya. Awang Gading memberi nama bayi itu Dayang Kumunah. Usai acara tersebut, Awang Gading menimang-nimang sang bayi sambil mendendang, “Dayang sayang, anakku seorang…Cepatlah besar menjadi gadis dambaan.”

Kehadiran Dayang Kumunah dalam kehidupannya, membuat Awang Gading semakin giat bekerja. Ia sangat sayang dan perhatian terhadap Dayang. Awang Gading juga membekali Dayang Kumunah berbagai ilmu pengetuhan dan pelajaran budi pekerti. Setiap hari ia juga mengajak Dayang pergi mengail atau mencari kayu di hutan untuk mengenal kehidupan alam lebih dekat.

Waktu terus berjalan. Dayang Kumunah tumbuh menjadi gadis yang sangat cantik dan berbudi pekerti luhur. Ia juga sangat rajin membantu ayahnya. Namun sayang, Dayang Kumunah tidak pernah tertawa.

Suatu hari, seorang pemuda tampan dan kaya lewat di depan rumah Dayang. Pemuda itu bernama Awangku Usop. Saat melihat Dayang Kumunah sedang menjemur pakaian, Awangku Usop langsung jatuh hati kepadanya dan berniat untuk segera meminangnya.

Beberapa hari kemudian, Awangku Usop meminang Dayang Kumunah pada Awang Gading.

“Maaf, Tuan! Nama saya Awangku Usop. Saya dari desa sebelah,” kata Usop memperkenalkan diri.

“Ada apa gerangan, Ananda Awangku Usop?” tanya Awang Gading.

“Saya ke mari hendak meminang putri Tuan” pinang Awangku Usop.

Awang Gading tidak langsung memberikan jawaban. Keputusannya ada pada Dayang Kumunah. Lalu ia meminta pendapat Dayang Kumunah. “Anakku, Dayang! Bagaimana pendapatmu tentang pinangan Awangku Usop?” tanya Awang Gading pada Dayang yang sedang duduk di sampingya. Dayang Kumunah langsung menanggapi pinangan pemuda itu. “Kanda Usop, sebenarnya kita berasal dari dua dunia yang berbeda. Saya berasal dari sungai dan mempunyai kebiasaan yang berlainan dengan manusia. Saya bersedia menjadi istri kanda Usop, tetapi dengan syarat, jangan pernah meminta saya untuk tertawa,” pinta Dayang Kumunah. Awangku Usop menyanggupi syarat itu. “Baiklah! Saya berjanji untuk memenuhi syarat itu,” kata Awangku Usop.

Seminggu kemudian, mereka pun menikah. Pesta pernikahan mereka berlangsung meriah. Semua kerabat dan tetangga kedua mempelai diundang. Para undangan turut gembira menyaksikan kedua pasangan yang serasi tersebut. Dayang Kumunah gadis yang sangat cantik dan Awangku Usop seorang pemuda yang sangat tampan. Mereka pun hidup berbahagia, saling mencintai dan saling menyayangi.

Namun, kebahagiaan mereka tidak berlangsung lama. Beberapa minggu setelah mereka menikah, Awang Gading meninggal dunia karena sakit. Dayang Kumunah sangat sedih kehilangan ayah yang telah mendidik dan membesarkannya, meskipun bukan ayah kandungnya sendiri. Hingga berbulan-bulan lamanya, hati Dayang Kumunah diselimuti perasaan sedih. Untungnya, kesedihan itu segera terobati dengan kelahiran anak-anaknya yang berjumlah lima orang. Kehadiran mereka telah menghapus ingatan Dayang Kumunah kepada “ayahnya”. Ia pun kembali bahagia hidup bersama suami dan kelima anaknya.

Namun, Awang Usop merasa kebahagiaan mereka kurang lengkap sebelum melihat Dayang Kumunah tertawa. Memang, sejak pertama kali bertemu hingga kini, Awang Usop belum pernah melihat istrinya tertawa.

Suatu sore, Dayang Kumunah berkumpul bersama keluarganya di teras rumah. Saat itu, si Bungsu mulai dapat berjalan dengan tertatih-tatih. Semua anggota keluarga tertawa bahagia melihatnya, kecuali Dayang Kumunah. Awang Usop meminta istrinya ikut tertawa. Dayang Kumunah menolaknya, namun suaminya terus mendesak. Akhirnya ia pun menuruti keinginan suaminya. Saat tertawa itulah, tiba-tiba tampak insang ikan di mulutnya. Menyadari hal itu, Dayang Kumunah segera berlari ke arah sungai. Awangku Usop beserta anak-anaknya heran dan mengikutinya.

Sesampainya di tepi sungai, perlahan-lahan tubuh Dayang Kumunah menjelma menjadi ikan dan segera melompat ke dalam air. Awang Usop pun baru menyadari kekhilafannya. “Maafkan aku, istriku! Aku sangat menyesal telah melanggar janjiku sendiri, karena memintamu untuk tertawa. Kembalilah ke rumah, istriku!” bujuk Awangku Usop.

Namun, semua sudah terlambat. Dayang Kumunah telah terjun ke sungai. Ia telah menjadi ikan dengan bentuk badan cantik dan kulit mengilat tanpa sisik. Mukanya menyerupai raut wajah manusia. Ekornya seolah-olah sepasang kaki manusia yang bersilang. Orang-orang menyebutnya ikan patin.

Sebelum menyelam ke dalam air, Dayang Kumunah berpesan kepada suaminya, “Kanda, peliharalah anak-anak kita dengan baik.”

Awangku Usop dan anak-anaknya sangat bersedih melihat Dayang Kumunah yang sangat mereka cintai itu telah menjadi ikan. Mereka pun berjanji tidak akan makan ikan patin, karena dianggap sebagai keluarga mereka. Itulah sebabnya sebagian orang Melayu tidak makan ikan patin.

* * *

Cerita rakyat di atas termasuk ke dalam cerita teladan yang mengandung nilai-nilai moral. Nilai-nilai tersebut di antaranya kewajiban mendidik anak, berbudi pekerti luhur, dan pantangan melanggar janji. Sifat kewajiban mendidik anak tercermin pada sifat Awang Gading yang telah mendidik dan membekali berbagai ilmu pengetahuan dan budi pekerti pada Dayang Kumunah. Sifat berbudi pekerti luhur tercermin pada sifat Dayang Kumunah. Meskipun cantik, ia tetap tidak sombong. Sementara itu pantangan yang dilanggar oleh Awangku Usop adalah melanggar janji. Ia telah mengingkari janjinya untuk tidak meminta Dayang Kumunah tertawa.

Mendidik anak dengan baik dan budi pekerti luhur patut untuk dijadikan sebagai suri teladan dalam kehidupan sehari-hari. Bagi orang Melayu, mendidik anak adalah kewajiban orang tua, karena telah menjadi perintah ajaran agama dan adat lembaga. Mendidik dan memelihara anak tidak boleh diabaikan, karena kewajiban orang tua dalam mendidik anak tidak hanya dipertanggungjawabkan di dunia, tetapi juga di akhirat kelak. Oleh karena itu, sifat ini sangat diutamakan dalam kehidupan orang-orang Melayu. Banyak petuah amanah yang berkaitan dengan mendidik anak yang diwariskan dalam budaya Melayu, salah satu di antaranya adalah seperti berikut:

anak dididik sejak kecil
anak diajar sejak terpancar
anak dibela selamanya

Sementara sifat suka mengingkari janji sangat dipantangkan dalam kehidupan orang-orang Melayu, karena sifat ini termasuk salah satu ciri orang munafik. Petuah amanah tentang sifat munafik juga banyak diwariskan dalam budaya Melayu, di antaranya seperti berikut:

apa tanda orang munafik,
lidah bercabang, akal berbalik

Kamis, 04 November 2010

SEDANG KAN

sebagai seorang manusia kita harus sabar,, kenapa ??
biar di sayaaang tuhan dong hehee

SDA

Pengertian Sumber Daya Alam dan Pembagian Macam/Jenisnya - Biologi

Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita. Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara, dan lain sebagainya. Contoh dasar sumber daya alam seperti barang tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan dan banyak lagi lainnya.
A. Sumber daya alam berdasarkan jenis :
- sumber daya alam hayati / biotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup.
contoh : tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan lain-lain
- sumber daya alam non hayati / abiotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari benda mati.
contoh : bahan tambang, air, udara, batuan, dan lain-lain
B. Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan :
- sumber daya alam yang dapat diperbaharui / renewable
yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan.
contoh : air, tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain-lain
- sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui / non renewable
ialah sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah.
contoh : minyak bumi, batubara, timah, gas alam.
- Sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya / unlimited
contoh : sinar matahari, arus air laut, udara, dan lain lain.
C. Sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau penggunaannya
- sumber daya alam penghasil bahan baku
adalah sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi.
contoh : hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain
- sumber daya alam penghasil energi
adalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi.
misalnya : ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.





PEMBANGUNAN SUMBER DAYA ALAM
DAN LINGKUNGAN HIDUP


A. Permasalahan yang Dihadapi
Sebagai salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan, sumber daya alam yang ada dewasa ini masih belum dirasakan manfaatnya secara nyata oleh sebagian besar masyarakat. Pengelolaan sumber daya alam tersebut belum memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan keberlanjutan. Selain itu lingkungan hidup juga menerima beban pencemaran yang tinggi akibat pemanfaatan sumber daya alam dan aktivitas manusia lainnya yang tidak memperhatikan pelestarian lingkungan.
Beberapa permasalahan pokok dihadapi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, pertama adalah keterbatasan data dan informasi dalam kuantitas maupun kualitasnya. Keterbatasan data dan informasi yang akurat berpengaruh pada kegiatan pengelolaan dan pengendalian sumber daya alam dan lingkungan hidup yang belum dapat berjalan dengan baik. Sementara itu, sistem pengelolaan informasi yang transparan juga belum melembaga dengan baik sehingga masyarakat belum mendapat akses terhadap data dan informasi secara memadai.
Selanjutnya, permasalahan pokok lainnya adalah kurang efektifnya pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada, yang menyebabkan kerusakan sumber daya alam. Kondisi ini ditandai dengan maraknya pengambilan terumbu karang dan pemboman ikan, perambahan hutan, kebakaran hutan dan lahan, serta pertambangan tanpa izin. Permasalahan lain adalah belum jelasnya pengaturan pemanfaatan sumber daya genetik (transgenik) yang mengancam keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia, serta permasalahan ketergantungan yang tinggi pada sumber daya fosil.
Disamping itu, tingkat kualitas lingkungan hidup di darat, air, dan udara secara keseluruhan masih rendah, seperti tingginya tingkat pencemaran lingkungan dari limbah industri baik di perkotaan maupun di perdesaan, serta kegiatan transportasi dan rumah tangga baik berupa bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun non-B3. Tingginya ketergantungan energi pada sumber daya fosil, merupakan permasalahan penting yang mengakibatkan peningkatan emisi gas rumah kaca yang berdampak pada kenaikan permukaan laut, perubahan iklim lokal dan pola curah hujan, serta terjadinya hujan asam; belum tergantikannya bahan perusak lapisan ozon (BPO) seperti chloro fluoro carbon (CFC), halon, dan metil bromida; serta kurangnya pemahaman dan penerapan Agenda 21 di tingkat nasional dan lokal.
Selanjutnya, prinsip keberlanjutan yang mengintegrasikan tiga aspek yaitu ekologi, ekonomi dan sosial budaya belum diterapkan di berbagai sektor pembangunan baik di pusat maupun di daerah. Biaya lingkungan belum dihitung secara komprehensif ke dalam biaya produksi, di lain pihak tidak diterapkannya sistem insentif bagi pemasaran produk yang akrab lingkungan (produk hijau). Hal ini mengakibatkan produk hijau tidak dapat bersaing, sementara di dalam negeri konsumen Indonesia dengan tingkat kemiskinan masih tinggi, tidak mempunyai pilihan untuk mengkonsumsi produk-produk hijau tersebut. Program sukarela yang ditawarkan seperti ISO 14000 dan ekolabeling juga masih belum banyak diterapkan, bahkan dirasakan oleh industri bukan sebagai peningkatan efisiensi perusahaan.
Permasalahan-permasalahan tersebut diatas timbul antara lain karena rendahnya kapasitas kelembagaan, belum mantapnya peraturan perundangan, serta lemahnya penataan dan penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup. Kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, sejalan dengan otonomi daerah, masih belum sepenuhnya jelas, karena peraturan pelaksanaan yang merinci fungsi dan kewenangan Pemerintah Daerah belum lengkap. Selain itu, terdapat permasalahan dalam hal kualitas sumber daya manusia untuk pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Sementara itu, masih rendahnya akses masyarakat terhadap data dan informasi sumber daya alam berakibat pula pada terbatasnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup. Lemahnya kontrol dan keterlibatan masyarakat, serta penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup, juga merupakan masalah penting lain yang menyebabkan hak-hak masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam menjadi terbatas dan sering menimbulkan konflik antar pelaku. Peranan wanita sebagai salah satu kelompok yang rentan terhadap pencemaran lingkungan belum banyak diberdayakan. Selain itu kearifan tradisional dalam pelestarian lingkungan hidup perlu terus dipertahankan. Demikian pula sosialisasi kepada masyarakat mengenai prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup harus terus ditingkatkan.

B. Langkah-langkah Kebijakan dan Hasil-hasil yang Dicapai
Dengan memperhatikan permasalahan dan kondisi sumber daya alam dan lingkungan hidup seperti diuraikan diatas maka strategi kebijakan yang ditempuh adalah: (1) Mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan ekonomi, ekologi dan sosial dalam pemanfaatan sumber daya alam; (2) Menumbuhkan tanggung jawab sosial dan praktik ekoefisiensi di tingkat perusahaan dengan mengintegrasikan biaya lingkungan dan biaya sosial terhadap biaya produksi; (3) Menerapkan teknologi yang terbaik dan tersedia, termasuk teknologi tradisional untuk kegiatan konservasi, rehabilitasi sumber daya alam; (4) Optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang menjamin keseimbangan antara pemanfaatan dan konservasi sumber daya alam, yang didukung oleh kepastian hukum atas kepemilikan dan pengelolaan; (5) Menata kelembagaan, termasuk pendelegasian kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap kepada pemerintah daerah; (6) Melakukan pembenahan terhadap sistem hukum yang ada menuju sistem hukum yang responsif yang didasari prinsip-prinsip keterpaduan, pengakuan hak-hak asasi manusia, serta keseimbangan ekologis, ekonomis, dan pengarusutamaan gender; (7) Melakukan reorientasi paradigma pembangunan yang mengakui hak-hak publik terhadap pengelolaan sumber daya alam; serta (8) Mendorong budaya yang berwawasan lingkungan melalui revitalisasi budaya lokal dan menumbuhkan etika lingkungan dalam pendidikan dan lingkungan masyarakat; (9) Mengembangkan pola kemitraan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dalam melaksanakan strategi kebijakan tersebut, langkah-langkah yang dilakukan mengacu pada program-program pokok yang telah ditetapkan, yaitu: program pengembangan dan peningkatan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup; program peningkatan efektivitas pengelolaan, konservasi dan rehabilitasi sumber daya alam; program pencegahan dan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup; program penataan kelembagaan dan penegakan hukum pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup; dan program peningkatan peranan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup. Program-program tersebut saling terkait satu sama lain dengan tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari generasi ke generasi dengan kualitas lingkungan hidup yang semakin baik.


1. Program Pengembangan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Tujuan program ini adalah untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap dan handal mengenai potensi dan produktivitas sumber daya alam dan lingkungan hidup melalui kegiatan inventarisasi, evaluasi, valuasi, dan penguatan sistem informasi yang menjamin terbukanya akses masyarakat terhadap informasi yang ada.
Dalam pengembangan informasi lingkungan hidup diperlukan data yang akurat, konsisten, dan terkini. Disamping itu, demi kemudahan interpretasi dan pemahaman diperlukan standarisasi data yang dapat digunakan secara nasional. Untuk itu dalam tahun 2000 telah dikembangkan disain global basis data pengendalian pencemaran air, peta dasar lingkungan se-Indonesia, dan aplikasi profil lingkungan untuk media air. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut telah dihasilkan antara lain penyempurnaan data dan informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, melalui pemanfaatan teknologi penginderaan jauh yang sangat berguna untuk pemantauan ekosistem bumi. Sejalan dengan itu, telah dilakukan pula peningkatan akses masyarakat terhadap informasi kegiatan dan kasus-kasus lingkungan melalui media internet yang didukung sistem layanan kesiagaan dan tanggap darurat bencana lingkungan.
Untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan informasi lingkungan dilakukan penyusunan Kualitas Lingkungan Hidup Indonesia 2000 (State of the Environment Report, SoER) sebagai salah satu pelaksanaan Agenda 21. Kegiatan lain yang dilakukan adalah upaya untuk mengembangkan Neraca Kependudukan dan Lingkungan Hidup Daerah berdasarkan basis data setahun sebelumnya; pengembangan Pusat Layanan Informasi di kantor Bapedal, Jakarta, dan tiga kantor Bapedal Regional I; II; dan III, masing-masing berpusat di Pekanbaru, Denpasar, dan Makassar. Sedangkan untuk memperkaya dan mengelola berbagai jenis informasi lingkungan, dilaksanakan kegiatan untuk mendukung Pusat Layanan Informasi yang terdiri dari perpustakaan modern yang dilengkapi dengan koleksi sumber informasi dan sarana audio visual.
Selanjutnya, dalam kegiatan inventarisasi sumber daya alam dan lingkungan hidup telah dilaksanakan inventarisasi seluruh hutan bakau di Jawa, Kalimantan Timur, NTB, Bali, Sulawesi Selatan, dan sebagian Irian Jaya; inventarisasi lahan potensi pertanian di NTB; inventarisasi areal lahan sawah di Sumatera, Sulawesi, Bali, NTB; serta inventarisasi terumbu karang di Sumatera Barat, Riau, dan wilayah Indonesia Timur (Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Irian Jaya). Disamping itu, juga telah dilakukan penyusunan neraca sumber daya alam daerah di 10 (sepuluh) Kabupaten di Kalimantan Selatan, dan penyusunan tata ruang wilayah Kabupaten Bangka.
Program Nasional Pemantauan Lingkungan Perairan Laut (Seawatch Indonesia) telah dilakukan dalam rangka mengumpulkan data-data lingkungan kelautan yang paling mendekati akurat khususnya untuk Teluk Jakarta, Masalembo, Batam, Belawan, dan Perairan Jepara. Sementara itu, potensi ikan sebagai sumber daya alam laut yang bisa pulih, potensi lestarinya diperkirakan sebesar 6,26 juta ton per tahun. Potensi lahan untuk pengembangan budidaya laut jika dibatasi pada iso-depth 50 meter dan daerah yang aman dari gelombang, luasnya diperkirakan mencapai 1,9 juta ha. Sementara itu, dari jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan di Zona Ekonomi Eksklusive Indonesia (ZEEI) sebesar 1,5 juta ton per tahun, saat ini baru sekitar 83 persen yang telah dimanfaatkan.
Untuk mengetahui potensi sumber daya hutan, pada tahun 2000 telah dilakukan rekalkulasi sumber daya hutan. Rekalkulasi dilakukan pada hutan produksi seluas 46,8 juta Ha atau 70,5 persen dari seluruh hutan produksi, serta hutan lindung dan konservasi seluas 29,8 juta Ha atau 55,14 persen dari seluruh hutan lindung dan konservasi. Dari hasil rekalkulasi tersebut terlihat bahwa kawasan hutan yang perlu direhabilitasi seluas 20,1 juta Ha, sedangkan lahan kritis di luar kawasan hutan adalah seluas 15,1 juta Ha.
Sementara itu, di bidang energi dan sumber daya mineral telah dilakukan pengembangan pelayanan informasi data spasial energi dan sumber daya mineral, serta membentuk sistem komunikasi data antara pusat dan daerah. Data terbaru dari hasil penyelidikan dan penelitian diinformasikan bahwa cadangan minyak bumi adalah 9,8 miliar barel, yang meliputi cadangan terbukti 5,2 miliar barel dan cadangan potensial 4,6 miliar barel. Sedangkan cadangan gas bumi adalah 158,26 triliun kaki kubik, yang meliputi cadangan terbukti 92,48 triliun kaki kubik dan cadangan potensial 65,78 triliun kaki kubik. Cadangan panas bumi tidak kurang dari 20 ribu Mwe. Cadangan tersebut termasuk yang berada di perairan laut yang tidak dapat pulih.
Dalam pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang informasi, dilakukan upaya untuk mendapatkan model atau metode pemanfaatan teknologi dirgantara untuk mendukung pelayanan teknis kepada masyarakat. Pada tahun 2000 dan 2001, telah dilakukan beberapa usaha antara lain adalah: peningkatan dan pengembangan kemampuan sistem penerima dan pengolah data satelit penginderaan jauh, melalui peningkatan kemampuan stasiun bumi satelit penginderaan jauh di Parepare dan Biak, sehingga stasiun-stasiun bumi tersebut dapat menyajikan data satelit penginderaan jauh dan informasi yang diturunkan dari data tersebut.

2. Program Peningkatan Efektivitas Pengelolaan, Konservasi, dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam
Program ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, baik yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui. Dalam rangka pelaksanaan program ini, telah dilakukan kegiatan konservasi melalui pengelolaan kawasan konservasi darat dan laut. Sampai dengan April 2001, kawasan konservasi yang telah ditunjuk sebanyak 1.077 unit dengan luas keseluruhan sekitar 56,87 juta Ha, yang terdiri dari Taman Nasional sebanyak 40 unit dengan luas 14,82 juta Ha; Cagar Alam sebanyak 173 unit dengan luas 2,67 juta Ha; Suaka Margasatwa sebanyak 50 unit dengan luas 3,62 juta Ha; Taman Wisata Alam sebanyak 92 unit dengan luas 973,89 ribu Ha; Taman Hutan Rakyat sebanyak 16 unit dengan luas 257,49 ribu Ha; Taman Buru sebanyak 14 unit dengan luas 239,39 ribu Ha; dan Hutan Lindung sebanyak 692 unit dengan luas 34,31 juta Ha.
Dalam rangka pengamanan kawasan konservasi lahan basah, selama tahun 2000 telah dilakukan sosialisasi penataan batas Taman Nasional Teluk Cendrawasih yang berada pada wilayah administratif Kabupaten Manokwari. Demikian pula upaya pelestarian keanekaragaman hayati darat dan laut, perlindungan ekosistem yang rentan terhadap kerusakan, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati terus dikembangkan. Untuk mendukung strategi tersebut beberapa propinsi telah menyusun strategi pengelolaan keanekaragaman hayati untuk wilayahnya.
Selanjutnya, beberapa langkah strategis juga telah dilakukan dalam rangka menanggulangi penebangan kayu ilegal dalam tahun 2000, yaitu melakukan operasi intelijen terhadap kegiatan penebangan kayu ilegal dan melaksanakan operasi represif di wilayah rawan penebangan dan peredaran hasil hutan ilegal secara terpadu, sampai dengan bulan Agustus 2001 telah ditangani 516 kasus dengan 360 tersangka, dan ditemukannya barang bukti yaitu sitaan 54,28 ribu meter kubik kayu olahan dan bulat serta temuan 26,86 ribu meter kubik kayu olahan dan bulat. Selanjutnya juga dilaksanakan Inpres Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Ilegal dan Peredaran Hasil Hutan Ilegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting
Demikian pula dalam penyelenggaraan Ministerial Conference on Forest Law Enforcement and Governance di Bali tanggal 11–13 September 2001, pertemuan tersebut telah mengeluarkan deklarasi dan komitmen untuk memberantas penebangan liar, perdagangan kayu liar dan kejahatan kehutanan lainnya.
Disamping itu, juga telah dilakukan langkah preventif melalui pendekatan sosial budaya kepada masyarakat di sekitar hutan, dengan berbagai kegiatan seperti program hutan kemasyarakatan, padat karya, hutan rakyat, HPH bina desa, penempatan pos-pos penjagaan di sepanjang perbatasan Indonesia – Malaysia, dan patroli bersama secara rutin oleh aparat keamanan dan masyarakat. Penindakan hukum terhadap para pelaku penebangan kayu ilegal juga telah dilakukan. Dalam tahun 2000 telah dilakukan pengusutan terhadap 12 orang yang diduga kuat melakukan tindakan penebangan kayu ilegal di berbagai propinsi.
Sementara itu, kebakaran hutan dan lahan tahun 2000 dan 2001 yang terjadi masing-masing mencakup areal seluas 29,6 ribu Ha dan 14,6 ribu Ha. Dalam rangka menanggulangi kebakaran hutan dan lahan tersebut, langkah-langkah yang telah dilakukan adalah: memberikan peringatan dini terhadap para pihak di wilayah rawan kebakaran yang sudah diaplikasikan di Kalimantan Timur; memantau dan mensosialisasikan data titik api melalui berbagai sarana komunikasi di Sumatera dan Kalimantan; meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan serta antisipasi musim kemarau panjang melalui kampanye dan dialog; dan pemantapan brigade kebakaran hutan dengan dilengkapinya sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran hutan. Disamping itu, pada tahun 2000 juga telah dilakukan pelatihan tenaga terampil pemadam kebakaran sebanyak 16.680 orang, instruktur nasional sebanyak 58 orang, dan master trainers sebanyak 305 orang. Dalam rangka pemenuhan sarana dan prasarana telah disediakan peralatan tangan, semi mekanik dan mekanik, dan dua unit fire fighting kits; pendirian stasiun penanggulangan kebakaran hutan di 10 lokasi Dinas Kehutanan dan di lima Taman Nasional yaitu Taman Nasional Kutai, Taman Nasional Berbak, Taman Nasional Way Kambas, Taman Nasional Gunung Palung, dan di Taman Nasional Bukit 30. Selanjutnya, telah pula dilakukan penyempurnaan prosedur tetap Fire Suppression Mobilisation (FSM) di Kalimantan Barat, Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan.
Upaya rehabilitasi hutan dan lahan kritis dilakukan melalui kegiatan pembangunan hutan tanaman industri (HTI), penghijauan, serta pembangunan hutan rakyat dan hutan kemasyarakatan. Sampai dengan Juni 2001, kawasan hutan produksi untuk Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) telah mencapai 217 unit, dengan areal kerja seluas 8,64 juta Ha, yang terdiri dari HTI Pulp sebanyak 27 unit (4,85 juta Ha), HTI Kayu Perkakas sebanyak 89 unit (2,5 ribu Ha), HTI Trans sebanyak 68 unit (820,23 Ha) dan HTI campuran/perkebunan sebanyak 33 unit (450,69 Ha).
Selanjutnya, kegiatan penghijauan yang pelaksanaannya oleh Pemerintah Daerah Tingkat II, dalam tahun 2000 dilakukan di 25 propinsi yang mencakup 220 Dati II. Hasil yang dilakukan meliputi penanaman input langsung 42,43 ribu Ha, pemeliharaan pertama 12,38 ribu Ha, penghijauan areal dampak 445,71 Ha, dan penghijauan swadaya 23,47 ribu Ha. Dalam rangka kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan kritis tersebut juga telah dilakukan rehabilitasi hutan bakau yang rusak yang mencakup areal seluas 3,12 ribu Ha, dan bantuan bibit untuk areal dampak sebanyak 898 ribu batang; serta penyelenggaraan Kredit Usaha Tani Konservasi (KUK DAS). Dalam rangka pembangunan hutan kemasyarakatan telah dikeluarkan izin bagi kelompok masyarakat yang tergabung dalam wadah koperasi, sebanyak 19 koperasi dengan areal seluas 58,87 ribu Ha.
Untuk mendukung penyediaan pangan lokal dan pemanfaatan lahan-lahan kosong, telah dikembangkan hutan cadangan pangan di beberapa daerah. Dalam tahun 2000 pengembangan usaha hutan cadangan pangan dan tanaman obat dilakukan melalui penyediaan bibit siap tanam sebanyak 6,84 juta batang di 26 propinsi; pelaksanaan kegiatan pemanfaatan lahan dibawah tegakan hutan melalui usaha tani wanafarma seluas 4.950 Ha di 16 propinsi; dan pelaksanaan pelatihan kepada petani dibidang hutan cadangan pangan dan tanaman obat sebanyak 780 orang di 26 propinsi.
Selanjutnya, kegiatan yang telah dilakukan berkaitan dengan keanekaragaman dan keamanan hayati di antaranya adalah penyiapan berbagai perangkat kebijakan dalam hal akses dan pembagian keuntungan yang adil dari pemanfaatan sumber daya genetik, tindak lanjut protokol keamanan hayati (Cartagena Protocol) serta pengendalian invasi jenis asing ke Indonesia. Sejalan dengan itu, dalam tahun 2000 telah dilakukan penyusunan sejumlah peraturan, seperti: (1) Pedoman Teknis Pengendalian Pemanfaatan Spesies Hasil Rekayasa Genetik; (2) Pedoman Teknis Pengendalian dan Pemulihan Kerusakan Ekosistem Strategis; (3) Pedoman Teknis Pengendalian Penurunan dan Pemulihan Populasi Elang Jawa, Buaya dan Rusa; (4) Pedoman Teknis Pengendalian Penurunan dan Pemulihan Populasi Cendana, Tengkawang dan Bambu. Selanjutnya, telah pula dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomasa.

3. Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan, dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan, kegiatan industri perkotaan maupun domestik, serta transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan.
Dalam upaya pengendalian pencemaran air telah dilakukan langkah-langkah koordinasi untuk menyusun Rencana Induk PROKASIH 2005; Pedoman Penyusunan Program Kerja Daerah PROKASIH 2005; masukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air; menyusun Panduan Kerja Teknis Kegiatan PROKASIH di daerah; dan memberikan dukungan dan bimbingan teknis ke 17 propinsi, terutama untuk pengolahan data.
Pada tahun 2000 telah diadakan kegiatan pemantauan ekosistem bumi khususnya kegiatan pemantauan kondisi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk mencegah perusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Kegiatan tersebut termasuk pemantauan kondisi terumbu karang di Jawa, Sumatera dan sebagian Sulawesi; kondisi hutan bakau di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. Dalam rangka penyelamatan lingkungan dari limbah radioaktif, telah diadakan upaya pengawasan langsung terhadap limbah radioaktif rumah sakit, fasilitas kesehatan dan industri, serta penyusunan data dasar pengawasan keselamatan radiasi.
Dalam rangka pengendalian pencemaran limbah domestik dan perkotaan serta limbah pertanian dan perkebunan telah dilakukan upaya memperbaiki konsep Pedoman Umum dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Evaluasi Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan, menyusun Pedoman Umum, Pedoman Pelaksanaan, Kriteria Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan di kawasan perkotaan; dan melakukan uji-coba sistem self-assesment untuk kota-kota Surabaya, Bukittinggi, Denpasar, Bogor, Balikpapan dan Samarinda terutama untuk Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan dalam program Adipura.
Selanjutnya, pengendalian pencemaran udara telah dilakukan peningkatan Program Langit Biru dari sumber bergerak (transportasi) dan tidak bergerak (industri). Pengurangan pencemaran timbal dari kendaraan bermotor terus diupayakan dan untuk wilayah DKI Jakarta pemasokan bensin tanpa timbal diberlakukan pada 1 Juli 2001 sedangkan untuk wilayah lainnya pada tahun 2003. Dalam upaya pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak telah dilakukan pemantauan terhadap persyaratan teknis alat pengendalian pencemaran udara bagi industri, pengukuran mutu emisi cerobong industri dan pemantauan kualitas udara ambien di 10 kota besar. Selain itu juga memberi masukan teknis untuk rancangan baku mutu emisi untuk industri baru (minyak dan gas, pabrik pupuk fosfat, urea, amonium sulfat, asam fosfat serta majemuk-NPK), dan memberi masukan teknis untuk rancangan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Dalam kaitan dengan emisi gas rumah kaca, terdapat dokumen strategi Antisipasi Dampak Perubahan Iklim Gas Rumah Kaca terhadap lingkungan di Indonesia dan saat ini sedang dilakukan studi strategi nasional Clean Development Mechanism (CDM) serta alternatif-alternatif penggunaan bahan bakar selain fosil. Khusus deposisi asam telah dilakukan persiapan Jaringan Kerjasama Pemantauan Deposisi Asam Asia Timur (EANET=East Asia Network on Acid Deposition Monitoring). Untuk mengganti bahan perusak lapisan ozon (BPO) telah dimanfaatkan dana hibah dari Multilateral Fund (MF), dan terus dilakukan pengawasan penggunaan CFC tanpa izin. Sebagai bagian dari penerapan pembangunan berkelanjutan, Agenda 21 sektoral untuk bidang pertambangan, energi, permukiman dan pariwisata di tingkat nasional telah diluncurkan dan pada saat ini dalam proses sosialisasi. Beberapa daerah telah memiliki Agenda 21 lokal dan pemerintah terus melakukan bimbingan teknis penyusunan Agenda 21 ini.
Untuk mendukung upaya minimasi limbah telah dilakukan penggunaan prinsip-prinsip pencegahan melalui teknologi produksi bersih dan daur ulang. Penerapan produksi bersih telah dilakukan terutama untuk agroindustri melalui penyelenggaraan proyek percontohan di beberapa industri gula sebagai demo proyek, serta penyusunan buku panduan pelaksanaannya. Dalam rangka mendorong pemanfaatan limbah melalui daur ulang telah dilakukan pendekatan kepada kelompok-kelompok masyarakat dalam kegiatan swakelola yang menerapkan prinsip 4R (reuse, recovery, reduce dan recycle).
Dalam hal pengintegrasian biaya lingkungan terhadap biaya produksi telah dilakukan kegiatan sosialisasi internalisasi aspek lingkungan dalam perdagangan terutama mengantisipasi diberlakukannya AFTA tahun 2003, penggunaan pendekatan instrumen ekonomi, berupa retribusi, pajak atau denda bagi penghasil limbah yang didasarkan pada prinsip pencemar bayar (poluter pays principle). Selain itu, juga sedang dilakukan kajian penerapan mekanisme instrumen pasar untuk mendukung penggunaan produk hijau.

4. Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, mengembangkan kelembagaan serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan.
Dalam aspek kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup tersebut, telah dilakukan pembentukan dan penguatan kelembagaan lingkungan daerah serta pengembangan mekanisme kelembagaan lingkungan hidup lintas sektoral. Hingga Agustus 2000 telah terbentuk 26 Bapedalda propinsi dan 163 Bapedalda kabupaten/kota. Kelembagaan Bapedalda propinsi telah diperkuat dengan laboratorium lingkungan yang telah diadakan di 26 propinsi. Selain itu telah dilakukan peningkatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan dan pendidikan sumber daya manusia aparatur pemerintah pengelola lingkungan hidup.
Penyusunan rancangan undang-undang (RUU) pengelolaan sumber daya alam berikut perangkat peraturannya, pada saat ini telah sampai pada tahap penyelesaian Naskah Akademis. Untuk mendorong peran serta masyarakat dalam penyusunan RUU tersebut, sejak awal tahap inisiasi telah dikembangkan forum konsultasi publik baik secara nasional maupun lokal yang keseluruhannya akan diselesaikan dalam tahun 2001. Demikian pula dalam penyusunan rancangan RUU Pengelolaan Kawasan Pesisir, pada saat ini sedang dalam proses konsultasi publik, dan untuk putaran pertama telah dilakukan di Balikpapan, Manado, dan Jakarta. Disamping itu, untuk melengkapi peraturan yang lebih operasional terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL, telah dikeluarkan Keputusan Meneg LH Nomor 40, 41, dan 42 Tahun 2000 sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
Selain itu, berkaitan dengan penebangan kayu ilegal maka telah diterbitkan Inpres Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Ilegal dan Peredaran Hasil Hutan Ilegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting. Untuk melindungi kepunahan kayu ramin (gonystylus spp), telah dihentikan sementara kegiatan penebangan dan perdagangan kayu ramin, hal itu telah dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 127/Kpts-V/2001 tanggal 11 April 2001. Pedoman Umum Pengembangan Daerah Penyangga Taman Nasional yang dapat digunakan sebagai acuan bagi daerah untuk membangun masyarakat yang berada di daerah penyangga, juga telah selesai disusun.
Selanjutnya, dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip keadilan dan penerapan disinsentif bagi penggunaan sumber daya hutan, telah dikembangkan tarif Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) Progresif untuk areal HPH dengan luas lebih dari 100 ribu Ha.
Dalam rangka pelaksanaan program-program sukarela, seperti sistem manajemen dan kinerja lingkungan (ISO-14000 dan ekolabeling) bagi perusahaan industri dan jasa agar dapat bersaing di tingkat internasional, telah dilakukan penyusunan rancangan Pedoman Sertifikasi Ekolabel bagi lembaga sertifikasi, serta rancangan Pembentukan Komite Ekolabel Indonesia yang telah sampai pada tahap revisi di tingkat Badan Standardisasi Nasional. Dalam pengembangan system manajemen lingkungan telah dihimpun data dasar terhadap 71 perusahaan yang telah mendapat sertifikat ISO 14001, 12 lembaga sertifikasi ISO 14001 yang beroperasi di Indonesia, 30 personel auditor lingkungan baik yang bersertifikat maupun yang hanya mengikuti kursus terakreditasi. Disamping itu, telah dihimpun 116 SNI (Standar Nasional Indonesia) yang berkaitan dengan lingkungan hidup, yakni SNI Udara, pengujian kualitas air sumber dan limbah cair, kesehatan dan keselamatan kerja, kecelakaan, alat kebakaran, perlindungan diri dan sampah, sistem manajemen lingkungan dan audit.
Berkaitan dengan penanganan kasus lingkungan hidup, pada saat ini telah dikelola dan diproses 500 pengaduan atau pelaporan kasus lingkungan dari masyarakat. Dari kasus-kasus tersebut telah ditindak-lanjuti sebanyak 80 persen diteruskan kepada daerah bersangkutan, dan sisanya ditangani oleh pusat. Di samping itu telah dilakukan penyusunan dan pembahasan berbagai pedoman penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan meliputi pembentukan lembaga penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan; pembentukan sekretariat lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan; pengangkatan dan pemberhentian arbiter dan mediator/pihak ketiga lainnya; serta pedoman tata cara permohonan pengaduan penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan.
Sementara itu, untuk menekan kerugian negara yang disebabkan oleh pelanggaran kapal penangkap ikan asing yang berbendera Indonesia, maka telah dibentuk Tim Terpadu Penanggulangan Penyalahgunaan Perizinan Usaha Perikanan, yang keanggotaannya terdiri dari berbagai instansi. Selanjutnya, untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian kapal-kapal ikan juga telah direncanakan pengembangan Vessel Monitoring System/Monitoring Controlling and Surveillance (VMS/MCS). Dalam rangka kerjasama regional untuk pencegahan penangkapan ikan secara ilegal serta menegakkan ketaatan terhadap ketentuan pengelolaan perikanan serta sistem pelaporan, pada tanggal 1 Maret 2001, Indonesia telah ikut menyepakati International Plan of Action on Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing.

5. Program Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup. Kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan dalam pelaksanaan program ini pada tahun 2000 adalah: peningkatan jumlah dan kualitas anggota masyarakat yang peduli dan mampu terhadap pelestarian sumber daya alam dan lingkungan; serta pemberdayaan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan pemeliharaan lingkungan hidup melalui pendekatan keagamaan, adat, dan budaya. Dalam upaya pemberdayaan masyarakat lokal telah diselenggarakan dan difasilitasi berbagai pelatihan untuk meningkatkan kepedulian lingkungan di kalangan masyarakat, seperti pelatihan pengendalian kerusakan hutan bakau bagi LSM dari 8 propinsi di Sumatera; serta pelatihan lingkungan hidup untuk para guru, mubaligh dan mubalighah di Riau dan Sulawesi. Disamping itu, juga telah disiapkan modul-modul pendidikan dan rencana pendidikan lingkungan hidup untuk 1.200 sekolah kejuruan negeri beserta kegiatan monitoring, evaluasi pelaksanaan, serta penyuluhan bagi guru-guru Sekolah Menengah Kejuruan.
Sejalan dengan upaya peningkatan peranan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam, dalam bidang kehutanan telah dikembangkan kredit usaha hutan rakyat (KUHR) kepada masyarakat. Sampai tahun 2000 jumlah dana kredit yang telah disalurkan dalam rangka pengembangan hutan rakyat pola kemitraan sebesar Rp 107,6 milyar untuk areal seluas 46,7 ribu Ha dengan jumlah petani peserta sebanyak 45 ribu orang. Disamping itu, di beberapa daerah penyangga taman nasional telah dikembangkan program-program pemberdayaan masyarakat agar mereka mempunyai alternatif pendapatan yang diselaraskan dengan kelestarian kawasan konservasi yang ada.
Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kawasan konservasi, dilakukan kegiatan pengembangan bina cinta alam bagi para pemuda kader konservasi dengan tujuan agar mereka dapat menyampaikan pentingnya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya kepada masyarakat. Pada tahun 2000 telah dilaksanakan pembentukan kader konservasi sebanyak 92 orang di Jawa Tengah dan Jawa Barat; kader konservasi tingkat pemula sebanyak 115 orang di Kepulauan Seribu dan Nusa Tenggara Barat; kader konservasi tingkat madya sebanyak 60 orang di Sulawesi Selatan; kader konservasi dan kelompok pecinta alam sebanyak 145 orang di Taman Nasional Ujung Kulon dan Nusa Tenggara Barat; pembinaan generasi muda Saka Wana Bakti sebanyak 40 orang di Sulawesi Selatan; pendidikan pembentukan kelompok Bina Wisata Alam di Pulau Datok sebanyak 30 orang di Taman Nasional Gunung Palung-Kalimantan Barat; pendidikan lingkungan bagi guru dan siswa SLTP dan SMU sebanyak 126 orang di Taman Nasional Gunung Palung-Kalimantan Barat.
Dalam pengembangan pola kemitraan dengan lembaga masyarakat dilakukan perintisan pola kemitraan usaha kecil dan menengah untuk memanfaatkan bahan baku dan produk ramah lingkungan, pengembangan kewirausahaan masyarakat rentan melalui introduksi kegiatan usaha ramah lingkungan dan pemanfaatan limbah pertanian dan hasil hutan non kayu, serta perumusan bahan-bahan kebijakan untuk perlindungan dan pemberdayaan masyarakat rentan khususnya Komunitas Adat Terpencil (KAT). Untuk mempertahankan kearifan tradisional dalam melestarikan lingkungan telah dilakukan inventarisasi dan dokumentasi dalam wujud buku "Bunga Rampai Kearifan Lingkungan" dari berbagai kategori masyarakat yaitu pesisir, pedalaman dan pertanian menetap. Untuk meningkatkan peran perempuan dan kesetaraan gender, upaya yang dilakukan adalah penyebarluasan informasi peran, hak, dan kesempatan perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan kepada masyarakat lokal.

C. Tindak Lanjut yang Diperlukan
Untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang sumber daya alam yang telah ditetapkan dan sekaligus mengatasi permasalahan dan tantangan yang dihadapi, maka strategi yang ditempuh diarahkan pada upaya: mengelola sumber daya alam, baik yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui; menegakkan hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari perusakan sumber daya alam dan pencemaran lingkungan; mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap; memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal; serta memelihara kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru di wilayah tertentu.
Strategi tersebut dijabarkan kedalam langkah-langkah tindak lanjut berupa program-program pembangunan yang berisikan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun mendatang. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain ditujukan untuk mendukung upaya pengembangan dan peningkatan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup melalui: penyempurnaan data potensi sumber daya alam; pembentukan mekanisme jaringan informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup di pusat dan daerah; pengembangan sistem informasi dan data monitoring kualitas lingkungan hidup yang sahih dan berkesinambungan; pengukuhan kawasan hutan dan penetapan kawasan-kawasan tertentu yang dilindungi.
Kegiatan penyempurnaan data dan informasi tersebut dibutuhkan untuk mendukung upaya peningkatan efektivitas pengelolaan, konservasi dan rehabilitasi sumber daya alam. Untuk itu diperlukan: penyusunan rencana pengelolaan sumber daya hutan dan air berdasarkan Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas dan tata ruang; penyediaan insentif untuk daerah konservasi sumber daya alam dan penyusunan peraturan disinsentif dalam bentuk tarif dan user fee bagi penggunaan sumber daya alam yang tidak terkendali; penyusunan mekanisme pemeliharaan kawasan konservasi yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah dan swasta; pemulihan lingkungan hidup yang kritis akibat kerusakan ekosistem.
Dalam rangka mendukung program pencegahan dan pengendalian kerusakan serta pencemaran lingkungan hidup akan dilakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan upaya pengembangan teknologi yang berwawasan lingkungan; pengembangan teknologi pengelolaan limbah rumah tangga dan komunal; pengembangan dan sosialisasi teknologi produksi bersih; pengendalian pencemaran air, tanah, dan udara; pengawasan dan pengelolaan keselamatan radiasi dan limbah nuklir.
Dalam bidang penataan kelembagaan dan penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup, akan dilakukan langkah-langkah yang bertujuan untuk mendukung upaya: penetapan peraturan yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup; penyusunan Undang-undang dan perangkat hukum di bidang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup; pembinaan terhadap industri yang menerapkan standar barang dan/atau jasa (ISO-14000, ekolabeling dan hutan lestari) agar dapat bersaing di pasar global; penegakan hukum yang tegas dan konsisten dalam kasus pelanggaran ketentuan AMDAL, eksploitasi sumber daya alam tanpa izin, dan perusakan sumber daya alam lainnya.
Sementara itu, peningkatan peranan dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup harus terus ditingkatkan. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan akan diarahkan kepada upaya: peningkatan dan pengakuan atas peran dan kepemilikan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup; penyusunan pedoman mekanisme konsultasi publik dalam penetapan kebijakan dan peraturan dalam rangka pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup; pengembangan pola kemitraan dengan masyarakat lokal dalam pengawasan pengelolaan sumber daya alam dan pengendalian kualitas lingkungan hidup.

Pengertian Sumber Daya Alam dan Pembagian Macam/Jenisnya - Biologi

Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita. Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara, dan lain sebagainya. Contoh dasar sumber daya alam seperti barang tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan dan banyak lagi lainnya.
A. Sumber daya alam berdasarkan jenis :
- sumber daya alam hayati / biotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup.
contoh : tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan lain-lain
- sumber daya alam non hayati / abiotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari benda mati.
contoh : bahan tambang, air, udara, batuan, dan lain-lain
B. Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan :
- sumber daya alam yang dapat diperbaharui / renewable
yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan.
contoh : air, tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain-lain
- sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui / non renewable
ialah sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah.
contoh : minyak bumi, batubara, timah, gas alam.
- Sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya / unlimited
contoh : sinar matahari, arus air laut, udara, dan lain lain.
C. Sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau penggunaannya
- sumber daya alam penghasil bahan baku
adalah sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi.
contoh : hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain
- sumber daya alam penghasil energi
adalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi.
misalnya : ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.





PEMBANGUNAN SUMBER DAYA ALAM
DAN LINGKUNGAN HIDUP


A. Permasalahan yang Dihadapi
Sebagai salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan, sumber daya alam yang ada dewasa ini masih belum dirasakan manfaatnya secara nyata oleh sebagian besar masyarakat. Pengelolaan sumber daya alam tersebut belum memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan keberlanjutan. Selain itu lingkungan hidup juga menerima beban pencemaran yang tinggi akibat pemanfaatan sumber daya alam dan aktivitas manusia lainnya yang tidak memperhatikan pelestarian lingkungan.
Beberapa permasalahan pokok dihadapi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, pertama adalah keterbatasan data dan informasi dalam kuantitas maupun kualitasnya. Keterbatasan data dan informasi yang akurat berpengaruh pada kegiatan pengelolaan dan pengendalian sumber daya alam dan lingkungan hidup yang belum dapat berjalan dengan baik. Sementara itu, sistem pengelolaan informasi yang transparan juga belum melembaga dengan baik sehingga masyarakat belum mendapat akses terhadap data dan informasi secara memadai.
Selanjutnya, permasalahan pokok lainnya adalah kurang efektifnya pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada, yang menyebabkan kerusakan sumber daya alam. Kondisi ini ditandai dengan maraknya pengambilan terumbu karang dan pemboman ikan, perambahan hutan, kebakaran hutan dan lahan, serta pertambangan tanpa izin. Permasalahan lain adalah belum jelasnya pengaturan pemanfaatan sumber daya genetik (transgenik) yang mengancam keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia, serta permasalahan ketergantungan yang tinggi pada sumber daya fosil.
Disamping itu, tingkat kualitas lingkungan hidup di darat, air, dan udara secara keseluruhan masih rendah, seperti tingginya tingkat pencemaran lingkungan dari limbah industri baik di perkotaan maupun di perdesaan, serta kegiatan transportasi dan rumah tangga baik berupa bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun non-B3. Tingginya ketergantungan energi pada sumber daya fosil, merupakan permasalahan penting yang mengakibatkan peningkatan emisi gas rumah kaca yang berdampak pada kenaikan permukaan laut, perubahan iklim lokal dan pola curah hujan, serta terjadinya hujan asam; belum tergantikannya bahan perusak lapisan ozon (BPO) seperti chloro fluoro carbon (CFC), halon, dan metil bromida; serta kurangnya pemahaman dan penerapan Agenda 21 di tingkat nasional dan lokal.
Selanjutnya, prinsip keberlanjutan yang mengintegrasikan tiga aspek yaitu ekologi, ekonomi dan sosial budaya belum diterapkan di berbagai sektor pembangunan baik di pusat maupun di daerah. Biaya lingkungan belum dihitung secara komprehensif ke dalam biaya produksi, di lain pihak tidak diterapkannya sistem insentif bagi pemasaran produk yang akrab lingkungan (produk hijau). Hal ini mengakibatkan produk hijau tidak dapat bersaing, sementara di dalam negeri konsumen Indonesia dengan tingkat kemiskinan masih tinggi, tidak mempunyai pilihan untuk mengkonsumsi produk-produk hijau tersebut. Program sukarela yang ditawarkan seperti ISO 14000 dan ekolabeling juga masih belum banyak diterapkan, bahkan dirasakan oleh industri bukan sebagai peningkatan efisiensi perusahaan.
Permasalahan-permasalahan tersebut diatas timbul antara lain karena rendahnya kapasitas kelembagaan, belum mantapnya peraturan perundangan, serta lemahnya penataan dan penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup. Kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, sejalan dengan otonomi daerah, masih belum sepenuhnya jelas, karena peraturan pelaksanaan yang merinci fungsi dan kewenangan Pemerintah Daerah belum lengkap. Selain itu, terdapat permasalahan dalam hal kualitas sumber daya manusia untuk pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Sementara itu, masih rendahnya akses masyarakat terhadap data dan informasi sumber daya alam berakibat pula pada terbatasnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup. Lemahnya kontrol dan keterlibatan masyarakat, serta penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup, juga merupakan masalah penting lain yang menyebabkan hak-hak masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam menjadi terbatas dan sering menimbulkan konflik antar pelaku. Peranan wanita sebagai salah satu kelompok yang rentan terhadap pencemaran lingkungan belum banyak diberdayakan. Selain itu kearifan tradisional dalam pelestarian lingkungan hidup perlu terus dipertahankan. Demikian pula sosialisasi kepada masyarakat mengenai prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup harus terus ditingkatkan.

B. Langkah-langkah Kebijakan dan Hasil-hasil yang Dicapai
Dengan memperhatikan permasalahan dan kondisi sumber daya alam dan lingkungan hidup seperti diuraikan diatas maka strategi kebijakan yang ditempuh adalah: (1) Mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan ekonomi, ekologi dan sosial dalam pemanfaatan sumber daya alam; (2) Menumbuhkan tanggung jawab sosial dan praktik ekoefisiensi di tingkat perusahaan dengan mengintegrasikan biaya lingkungan dan biaya sosial terhadap biaya produksi; (3) Menerapkan teknologi yang terbaik dan tersedia, termasuk teknologi tradisional untuk kegiatan konservasi, rehabilitasi sumber daya alam; (4) Optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang menjamin keseimbangan antara pemanfaatan dan konservasi sumber daya alam, yang didukung oleh kepastian hukum atas kepemilikan dan pengelolaan; (5) Menata kelembagaan, termasuk pendelegasian kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap kepada pemerintah daerah; (6) Melakukan pembenahan terhadap sistem hukum yang ada menuju sistem hukum yang responsif yang didasari prinsip-prinsip keterpaduan, pengakuan hak-hak asasi manusia, serta keseimbangan ekologis, ekonomis, dan pengarusutamaan gender; (7) Melakukan reorientasi paradigma pembangunan yang mengakui hak-hak publik terhadap pengelolaan sumber daya alam; serta (8) Mendorong budaya yang berwawasan lingkungan melalui revitalisasi budaya lokal dan menumbuhkan etika lingkungan dalam pendidikan dan lingkungan masyarakat; (9) Mengembangkan pola kemitraan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dalam melaksanakan strategi kebijakan tersebut, langkah-langkah yang dilakukan mengacu pada program-program pokok yang telah ditetapkan, yaitu: program pengembangan dan peningkatan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup; program peningkatan efektivitas pengelolaan, konservasi dan rehabilitasi sumber daya alam; program pencegahan dan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup; program penataan kelembagaan dan penegakan hukum pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup; dan program peningkatan peranan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup. Program-program tersebut saling terkait satu sama lain dengan tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari generasi ke generasi dengan kualitas lingkungan hidup yang semakin baik.


1. Program Pengembangan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Tujuan program ini adalah untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap dan handal mengenai potensi dan produktivitas sumber daya alam dan lingkungan hidup melalui kegiatan inventarisasi, evaluasi, valuasi, dan penguatan sistem informasi yang menjamin terbukanya akses masyarakat terhadap informasi yang ada.
Dalam pengembangan informasi lingkungan hidup diperlukan data yang akurat, konsisten, dan terkini. Disamping itu, demi kemudahan interpretasi dan pemahaman diperlukan standarisasi data yang dapat digunakan secara nasional. Untuk itu dalam tahun 2000 telah dikembangkan disain global basis data pengendalian pencemaran air, peta dasar lingkungan se-Indonesia, dan aplikasi profil lingkungan untuk media air. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut telah dihasilkan antara lain penyempurnaan data dan informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, melalui pemanfaatan teknologi penginderaan jauh yang sangat berguna untuk pemantauan ekosistem bumi. Sejalan dengan itu, telah dilakukan pula peningkatan akses masyarakat terhadap informasi kegiatan dan kasus-kasus lingkungan melalui media internet yang didukung sistem layanan kesiagaan dan tanggap darurat bencana lingkungan.
Untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan informasi lingkungan dilakukan penyusunan Kualitas Lingkungan Hidup Indonesia 2000 (State of the Environment Report, SoER) sebagai salah satu pelaksanaan Agenda 21. Kegiatan lain yang dilakukan adalah upaya untuk mengembangkan Neraca Kependudukan dan Lingkungan Hidup Daerah berdasarkan basis data setahun sebelumnya; pengembangan Pusat Layanan Informasi di kantor Bapedal, Jakarta, dan tiga kantor Bapedal Regional I; II; dan III, masing-masing berpusat di Pekanbaru, Denpasar, dan Makassar. Sedangkan untuk memperkaya dan mengelola berbagai jenis informasi lingkungan, dilaksanakan kegiatan untuk mendukung Pusat Layanan Informasi yang terdiri dari perpustakaan modern yang dilengkapi dengan koleksi sumber informasi dan sarana audio visual.
Selanjutnya, dalam kegiatan inventarisasi sumber daya alam dan lingkungan hidup telah dilaksanakan inventarisasi seluruh hutan bakau di Jawa, Kalimantan Timur, NTB, Bali, Sulawesi Selatan, dan sebagian Irian Jaya; inventarisasi lahan potensi pertanian di NTB; inventarisasi areal lahan sawah di Sumatera, Sulawesi, Bali, NTB; serta inventarisasi terumbu karang di Sumatera Barat, Riau, dan wilayah Indonesia Timur (Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Irian Jaya). Disamping itu, juga telah dilakukan penyusunan neraca sumber daya alam daerah di 10 (sepuluh) Kabupaten di Kalimantan Selatan, dan penyusunan tata ruang wilayah Kabupaten Bangka.
Program Nasional Pemantauan Lingkungan Perairan Laut (Seawatch Indonesia) telah dilakukan dalam rangka mengumpulkan data-data lingkungan kelautan yang paling mendekati akurat khususnya untuk Teluk Jakarta, Masalembo, Batam, Belawan, dan Perairan Jepara. Sementara itu, potensi ikan sebagai sumber daya alam laut yang bisa pulih, potensi lestarinya diperkirakan sebesar 6,26 juta ton per tahun. Potensi lahan untuk pengembangan budidaya laut jika dibatasi pada iso-depth 50 meter dan daerah yang aman dari gelombang, luasnya diperkirakan mencapai 1,9 juta ha. Sementara itu, dari jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan di Zona Ekonomi Eksklusive Indonesia (ZEEI) sebesar 1,5 juta ton per tahun, saat ini baru sekitar 83 persen yang telah dimanfaatkan.
Untuk mengetahui potensi sumber daya hutan, pada tahun 2000 telah dilakukan rekalkulasi sumber daya hutan. Rekalkulasi dilakukan pada hutan produksi seluas 46,8 juta Ha atau 70,5 persen dari seluruh hutan produksi, serta hutan lindung dan konservasi seluas 29,8 juta Ha atau 55,14 persen dari seluruh hutan lindung dan konservasi. Dari hasil rekalkulasi tersebut terlihat bahwa kawasan hutan yang perlu direhabilitasi seluas 20,1 juta Ha, sedangkan lahan kritis di luar kawasan hutan adalah seluas 15,1 juta Ha.
Sementara itu, di bidang energi dan sumber daya mineral telah dilakukan pengembangan pelayanan informasi data spasial energi dan sumber daya mineral, serta membentuk sistem komunikasi data antara pusat dan daerah. Data terbaru dari hasil penyelidikan dan penelitian diinformasikan bahwa cadangan minyak bumi adalah 9,8 miliar barel, yang meliputi cadangan terbukti 5,2 miliar barel dan cadangan potensial 4,6 miliar barel. Sedangkan cadangan gas bumi adalah 158,26 triliun kaki kubik, yang meliputi cadangan terbukti 92,48 triliun kaki kubik dan cadangan potensial 65,78 triliun kaki kubik. Cadangan panas bumi tidak kurang dari 20 ribu Mwe. Cadangan tersebut termasuk yang berada di perairan laut yang tidak dapat pulih.
Dalam pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang informasi, dilakukan upaya untuk mendapatkan model atau metode pemanfaatan teknologi dirgantara untuk mendukung pelayanan teknis kepada masyarakat. Pada tahun 2000 dan 2001, telah dilakukan beberapa usaha antara lain adalah: peningkatan dan pengembangan kemampuan sistem penerima dan pengolah data satelit penginderaan jauh, melalui peningkatan kemampuan stasiun bumi satelit penginderaan jauh di Parepare dan Biak, sehingga stasiun-stasiun bumi tersebut dapat menyajikan data satelit penginderaan jauh dan informasi yang diturunkan dari data tersebut.

2. Program Peningkatan Efektivitas Pengelolaan, Konservasi, dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam
Program ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, baik yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui. Dalam rangka pelaksanaan program ini, telah dilakukan kegiatan konservasi melalui pengelolaan kawasan konservasi darat dan laut. Sampai dengan April 2001, kawasan konservasi yang telah ditunjuk sebanyak 1.077 unit dengan luas keseluruhan sekitar 56,87 juta Ha, yang terdiri dari Taman Nasional sebanyak 40 unit dengan luas 14,82 juta Ha; Cagar Alam sebanyak 173 unit dengan luas 2,67 juta Ha; Suaka Margasatwa sebanyak 50 unit dengan luas 3,62 juta Ha; Taman Wisata Alam sebanyak 92 unit dengan luas 973,89 ribu Ha; Taman Hutan Rakyat sebanyak 16 unit dengan luas 257,49 ribu Ha; Taman Buru sebanyak 14 unit dengan luas 239,39 ribu Ha; dan Hutan Lindung sebanyak 692 unit dengan luas 34,31 juta Ha.
Dalam rangka pengamanan kawasan konservasi lahan basah, selama tahun 2000 telah dilakukan sosialisasi penataan batas Taman Nasional Teluk Cendrawasih yang berada pada wilayah administratif Kabupaten Manokwari. Demikian pula upaya pelestarian keanekaragaman hayati darat dan laut, perlindungan ekosistem yang rentan terhadap kerusakan, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati terus dikembangkan. Untuk mendukung strategi tersebut beberapa propinsi telah menyusun strategi pengelolaan keanekaragaman hayati untuk wilayahnya.
Selanjutnya, beberapa langkah strategis juga telah dilakukan dalam rangka menanggulangi penebangan kayu ilegal dalam tahun 2000, yaitu melakukan operasi intelijen terhadap kegiatan penebangan kayu ilegal dan melaksanakan operasi represif di wilayah rawan penebangan dan peredaran hasil hutan ilegal secara terpadu, sampai dengan bulan Agustus 2001 telah ditangani 516 kasus dengan 360 tersangka, dan ditemukannya barang bukti yaitu sitaan 54,28 ribu meter kubik kayu olahan dan bulat serta temuan 26,86 ribu meter kubik kayu olahan dan bulat. Selanjutnya juga dilaksanakan Inpres Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Ilegal dan Peredaran Hasil Hutan Ilegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting
Demikian pula dalam penyelenggaraan Ministerial Conference on Forest Law Enforcement and Governance di Bali tanggal 11–13 September 2001, pertemuan tersebut telah mengeluarkan deklarasi dan komitmen untuk memberantas penebangan liar, perdagangan kayu liar dan kejahatan kehutanan lainnya.
Disamping itu, juga telah dilakukan langkah preventif melalui pendekatan sosial budaya kepada masyarakat di sekitar hutan, dengan berbagai kegiatan seperti program hutan kemasyarakatan, padat karya, hutan rakyat, HPH bina desa, penempatan pos-pos penjagaan di sepanjang perbatasan Indonesia – Malaysia, dan patroli bersama secara rutin oleh aparat keamanan dan masyarakat. Penindakan hukum terhadap para pelaku penebangan kayu ilegal juga telah dilakukan. Dalam tahun 2000 telah dilakukan pengusutan terhadap 12 orang yang diduga kuat melakukan tindakan penebangan kayu ilegal di berbagai propinsi.
Sementara itu, kebakaran hutan dan lahan tahun 2000 dan 2001 yang terjadi masing-masing mencakup areal seluas 29,6 ribu Ha dan 14,6 ribu Ha. Dalam rangka menanggulangi kebakaran hutan dan lahan tersebut, langkah-langkah yang telah dilakukan adalah: memberikan peringatan dini terhadap para pihak di wilayah rawan kebakaran yang sudah diaplikasikan di Kalimantan Timur; memantau dan mensosialisasikan data titik api melalui berbagai sarana komunikasi di Sumatera dan Kalimantan; meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan serta antisipasi musim kemarau panjang melalui kampanye dan dialog; dan pemantapan brigade kebakaran hutan dengan dilengkapinya sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran hutan. Disamping itu, pada tahun 2000 juga telah dilakukan pelatihan tenaga terampil pemadam kebakaran sebanyak 16.680 orang, instruktur nasional sebanyak 58 orang, dan master trainers sebanyak 305 orang. Dalam rangka pemenuhan sarana dan prasarana telah disediakan peralatan tangan, semi mekanik dan mekanik, dan dua unit fire fighting kits; pendirian stasiun penanggulangan kebakaran hutan di 10 lokasi Dinas Kehutanan dan di lima Taman Nasional yaitu Taman Nasional Kutai, Taman Nasional Berbak, Taman Nasional Way Kambas, Taman Nasional Gunung Palung, dan di Taman Nasional Bukit 30. Selanjutnya, telah pula dilakukan penyempurnaan prosedur tetap Fire Suppression Mobilisation (FSM) di Kalimantan Barat, Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan.
Upaya rehabilitasi hutan dan lahan kritis dilakukan melalui kegiatan pembangunan hutan tanaman industri (HTI), penghijauan, serta pembangunan hutan rakyat dan hutan kemasyarakatan. Sampai dengan Juni 2001, kawasan hutan produksi untuk Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) telah mencapai 217 unit, dengan areal kerja seluas 8,64 juta Ha, yang terdiri dari HTI Pulp sebanyak 27 unit (4,85 juta Ha), HTI Kayu Perkakas sebanyak 89 unit (2,5 ribu Ha), HTI Trans sebanyak 68 unit (820,23 Ha) dan HTI campuran/perkebunan sebanyak 33 unit (450,69 Ha).
Selanjutnya, kegiatan penghijauan yang pelaksanaannya oleh Pemerintah Daerah Tingkat II, dalam tahun 2000 dilakukan di 25 propinsi yang mencakup 220 Dati II. Hasil yang dilakukan meliputi penanaman input langsung 42,43 ribu Ha, pemeliharaan pertama 12,38 ribu Ha, penghijauan areal dampak 445,71 Ha, dan penghijauan swadaya 23,47 ribu Ha. Dalam rangka kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan kritis tersebut juga telah dilakukan rehabilitasi hutan bakau yang rusak yang mencakup areal seluas 3,12 ribu Ha, dan bantuan bibit untuk areal dampak sebanyak 898 ribu batang; serta penyelenggaraan Kredit Usaha Tani Konservasi (KUK DAS). Dalam rangka pembangunan hutan kemasyarakatan telah dikeluarkan izin bagi kelompok masyarakat yang tergabung dalam wadah koperasi, sebanyak 19 koperasi dengan areal seluas 58,87 ribu Ha.
Untuk mendukung penyediaan pangan lokal dan pemanfaatan lahan-lahan kosong, telah dikembangkan hutan cadangan pangan di beberapa daerah. Dalam tahun 2000 pengembangan usaha hutan cadangan pangan dan tanaman obat dilakukan melalui penyediaan bibit siap tanam sebanyak 6,84 juta batang di 26 propinsi; pelaksanaan kegiatan pemanfaatan lahan dibawah tegakan hutan melalui usaha tani wanafarma seluas 4.950 Ha di 16 propinsi; dan pelaksanaan pelatihan kepada petani dibidang hutan cadangan pangan dan tanaman obat sebanyak 780 orang di 26 propinsi.
Selanjutnya, kegiatan yang telah dilakukan berkaitan dengan keanekaragaman dan keamanan hayati di antaranya adalah penyiapan berbagai perangkat kebijakan dalam hal akses dan pembagian keuntungan yang adil dari pemanfaatan sumber daya genetik, tindak lanjut protokol keamanan hayati (Cartagena Protocol) serta pengendalian invasi jenis asing ke Indonesia. Sejalan dengan itu, dalam tahun 2000 telah dilakukan penyusunan sejumlah peraturan, seperti: (1) Pedoman Teknis Pengendalian Pemanfaatan Spesies Hasil Rekayasa Genetik; (2) Pedoman Teknis Pengendalian dan Pemulihan Kerusakan Ekosistem Strategis; (3) Pedoman Teknis Pengendalian Penurunan dan Pemulihan Populasi Elang Jawa, Buaya dan Rusa; (4) Pedoman Teknis Pengendalian Penurunan dan Pemulihan Populasi Cendana, Tengkawang dan Bambu. Selanjutnya, telah pula dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomasa.

3. Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan, dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan, kegiatan industri perkotaan maupun domestik, serta transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan.
Dalam upaya pengendalian pencemaran air telah dilakukan langkah-langkah koordinasi untuk menyusun Rencana Induk PROKASIH 2005; Pedoman Penyusunan Program Kerja Daerah PROKASIH 2005; masukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air; menyusun Panduan Kerja Teknis Kegiatan PROKASIH di daerah; dan memberikan dukungan dan bimbingan teknis ke 17 propinsi, terutama untuk pengolahan data.
Pada tahun 2000 telah diadakan kegiatan pemantauan ekosistem bumi khususnya kegiatan pemantauan kondisi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk mencegah perusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Kegiatan tersebut termasuk pemantauan kondisi terumbu karang di Jawa, Sumatera dan sebagian Sulawesi; kondisi hutan bakau di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. Dalam rangka penyelamatan lingkungan dari limbah radioaktif, telah diadakan upaya pengawasan langsung terhadap limbah radioaktif rumah sakit, fasilitas kesehatan dan industri, serta penyusunan data dasar pengawasan keselamatan radiasi.
Dalam rangka pengendalian pencemaran limbah domestik dan perkotaan serta limbah pertanian dan perkebunan telah dilakukan upaya memperbaiki konsep Pedoman Umum dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Evaluasi Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan, menyusun Pedoman Umum, Pedoman Pelaksanaan, Kriteria Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan di kawasan perkotaan; dan melakukan uji-coba sistem self-assesment untuk kota-kota Surabaya, Bukittinggi, Denpasar, Bogor, Balikpapan dan Samarinda terutama untuk Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan dalam program Adipura.
Selanjutnya, pengendalian pencemaran udara telah dilakukan peningkatan Program Langit Biru dari sumber bergerak (transportasi) dan tidak bergerak (industri). Pengurangan pencemaran timbal dari kendaraan bermotor terus diupayakan dan untuk wilayah DKI Jakarta pemasokan bensin tanpa timbal diberlakukan pada 1 Juli 2001 sedangkan untuk wilayah lainnya pada tahun 2003. Dalam upaya pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak telah dilakukan pemantauan terhadap persyaratan teknis alat pengendalian pencemaran udara bagi industri, pengukuran mutu emisi cerobong industri dan pemantauan kualitas udara ambien di 10 kota besar. Selain itu juga memberi masukan teknis untuk rancangan baku mutu emisi untuk industri baru (minyak dan gas, pabrik pupuk fosfat, urea, amonium sulfat, asam fosfat serta majemuk-NPK), dan memberi masukan teknis untuk rancangan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Dalam kaitan dengan emisi gas rumah kaca, terdapat dokumen strategi Antisipasi Dampak Perubahan Iklim Gas Rumah Kaca terhadap lingkungan di Indonesia dan saat ini sedang dilakukan studi strategi nasional Clean Development Mechanism (CDM) serta alternatif-alternatif penggunaan bahan bakar selain fosil. Khusus deposisi asam telah dilakukan persiapan Jaringan Kerjasama Pemantauan Deposisi Asam Asia Timur (EANET=East Asia Network on Acid Deposition Monitoring). Untuk mengganti bahan perusak lapisan ozon (BPO) telah dimanfaatkan dana hibah dari Multilateral Fund (MF), dan terus dilakukan pengawasan penggunaan CFC tanpa izin. Sebagai bagian dari penerapan pembangunan berkelanjutan, Agenda 21 sektoral untuk bidang pertambangan, energi, permukiman dan pariwisata di tingkat nasional telah diluncurkan dan pada saat ini dalam proses sosialisasi. Beberapa daerah telah memiliki Agenda 21 lokal dan pemerintah terus melakukan bimbingan teknis penyusunan Agenda 21 ini.
Untuk mendukung upaya minimasi limbah telah dilakukan penggunaan prinsip-prinsip pencegahan melalui teknologi produksi bersih dan daur ulang. Penerapan produksi bersih telah dilakukan terutama untuk agroindustri melalui penyelenggaraan proyek percontohan di beberapa industri gula sebagai demo proyek, serta penyusunan buku panduan pelaksanaannya. Dalam rangka mendorong pemanfaatan limbah melalui daur ulang telah dilakukan pendekatan kepada kelompok-kelompok masyarakat dalam kegiatan swakelola yang menerapkan prinsip 4R (reuse, recovery, reduce dan recycle).
Dalam hal pengintegrasian biaya lingkungan terhadap biaya produksi telah dilakukan kegiatan sosialisasi internalisasi aspek lingkungan dalam perdagangan terutama mengantisipasi diberlakukannya AFTA tahun 2003, penggunaan pendekatan instrumen ekonomi, berupa retribusi, pajak atau denda bagi penghasil limbah yang didasarkan pada prinsip pencemar bayar (poluter pays principle). Selain itu, juga sedang dilakukan kajian penerapan mekanisme instrumen pasar untuk mendukung penggunaan produk hijau.

4. Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, mengembangkan kelembagaan serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan.
Dalam aspek kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup tersebut, telah dilakukan pembentukan dan penguatan kelembagaan lingkungan daerah serta pengembangan mekanisme kelembagaan lingkungan hidup lintas sektoral. Hingga Agustus 2000 telah terbentuk 26 Bapedalda propinsi dan 163 Bapedalda kabupaten/kota. Kelembagaan Bapedalda propinsi telah diperkuat dengan laboratorium lingkungan yang telah diadakan di 26 propinsi. Selain itu telah dilakukan peningkatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan dan pendidikan sumber daya manusia aparatur pemerintah pengelola lingkungan hidup.
Penyusunan rancangan undang-undang (RUU) pengelolaan sumber daya alam berikut perangkat peraturannya, pada saat ini telah sampai pada tahap penyelesaian Naskah Akademis. Untuk mendorong peran serta masyarakat dalam penyusunan RUU tersebut, sejak awal tahap inisiasi telah dikembangkan forum konsultasi publik baik secara nasional maupun lokal yang keseluruhannya akan diselesaikan dalam tahun 2001. Demikian pula dalam penyusunan rancangan RUU Pengelolaan Kawasan Pesisir, pada saat ini sedang dalam proses konsultasi publik, dan untuk putaran pertama telah dilakukan di Balikpapan, Manado, dan Jakarta. Disamping itu, untuk melengkapi peraturan yang lebih operasional terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL, telah dikeluarkan Keputusan Meneg LH Nomor 40, 41, dan 42 Tahun 2000 sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
Selain itu, berkaitan dengan penebangan kayu ilegal maka telah diterbitkan Inpres Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Ilegal dan Peredaran Hasil Hutan Ilegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting. Untuk melindungi kepunahan kayu ramin (gonystylus spp), telah dihentikan sementara kegiatan penebangan dan perdagangan kayu ramin, hal itu telah dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 127/Kpts-V/2001 tanggal 11 April 2001. Pedoman Umum Pengembangan Daerah Penyangga Taman Nasional yang dapat digunakan sebagai acuan bagi daerah untuk membangun masyarakat yang berada di daerah penyangga, juga telah selesai disusun.
Selanjutnya, dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip keadilan dan penerapan disinsentif bagi penggunaan sumber daya hutan, telah dikembangkan tarif Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) Progresif untuk areal HPH dengan luas lebih dari 100 ribu Ha.
Dalam rangka pelaksanaan program-program sukarela, seperti sistem manajemen dan kinerja lingkungan (ISO-14000 dan ekolabeling) bagi perusahaan industri dan jasa agar dapat bersaing di tingkat internasional, telah dilakukan penyusunan rancangan Pedoman Sertifikasi Ekolabel bagi lembaga sertifikasi, serta rancangan Pembentukan Komite Ekolabel Indonesia yang telah sampai pada tahap revisi di tingkat Badan Standardisasi Nasional. Dalam pengembangan system manajemen lingkungan telah dihimpun data dasar terhadap 71 perusahaan yang telah mendapat sertifikat ISO 14001, 12 lembaga sertifikasi ISO 14001 yang beroperasi di Indonesia, 30 personel auditor lingkungan baik yang bersertifikat maupun yang hanya mengikuti kursus terakreditasi. Disamping itu, telah dihimpun 116 SNI (Standar Nasional Indonesia) yang berkaitan dengan lingkungan hidup, yakni SNI Udara, pengujian kualitas air sumber dan limbah cair, kesehatan dan keselamatan kerja, kecelakaan, alat kebakaran, perlindungan diri dan sampah, sistem manajemen lingkungan dan audit.
Berkaitan dengan penanganan kasus lingkungan hidup, pada saat ini telah dikelola dan diproses 500 pengaduan atau pelaporan kasus lingkungan dari masyarakat. Dari kasus-kasus tersebut telah ditindak-lanjuti sebanyak 80 persen diteruskan kepada daerah bersangkutan, dan sisanya ditangani oleh pusat. Di samping itu telah dilakukan penyusunan dan pembahasan berbagai pedoman penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan meliputi pembentukan lembaga penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan; pembentukan sekretariat lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan; pengangkatan dan pemberhentian arbiter dan mediator/pihak ketiga lainnya; serta pedoman tata cara permohonan pengaduan penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan.
Sementara itu, untuk menekan kerugian negara yang disebabkan oleh pelanggaran kapal penangkap ikan asing yang berbendera Indonesia, maka telah dibentuk Tim Terpadu Penanggulangan Penyalahgunaan Perizinan Usaha Perikanan, yang keanggotaannya terdiri dari berbagai instansi. Selanjutnya, untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian kapal-kapal ikan juga telah direncanakan pengembangan Vessel Monitoring System/Monitoring Controlling and Surveillance (VMS/MCS). Dalam rangka kerjasama regional untuk pencegahan penangkapan ikan secara ilegal serta menegakkan ketaatan terhadap ketentuan pengelolaan perikanan serta sistem pelaporan, pada tanggal 1 Maret 2001, Indonesia telah ikut menyepakati International Plan of Action on Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing.

5. Program Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup. Kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan dalam pelaksanaan program ini pada tahun 2000 adalah: peningkatan jumlah dan kualitas anggota masyarakat yang peduli dan mampu terhadap pelestarian sumber daya alam dan lingkungan; serta pemberdayaan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan pemeliharaan lingkungan hidup melalui pendekatan keagamaan, adat, dan budaya. Dalam upaya pemberdayaan masyarakat lokal telah diselenggarakan dan difasilitasi berbagai pelatihan untuk meningkatkan kepedulian lingkungan di kalangan masyarakat, seperti pelatihan pengendalian kerusakan hutan bakau bagi LSM dari 8 propinsi di Sumatera; serta pelatihan lingkungan hidup untuk para guru, mubaligh dan mubalighah di Riau dan Sulawesi. Disamping itu, juga telah disiapkan modul-modul pendidikan dan rencana pendidikan lingkungan hidup untuk 1.200 sekolah kejuruan negeri beserta kegiatan monitoring, evaluasi pelaksanaan, serta penyuluhan bagi guru-guru Sekolah Menengah Kejuruan.
Sejalan dengan upaya peningkatan peranan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam, dalam bidang kehutanan telah dikembangkan kredit usaha hutan rakyat (KUHR) kepada masyarakat. Sampai tahun 2000 jumlah dana kredit yang telah disalurkan dalam rangka pengembangan hutan rakyat pola kemitraan sebesar Rp 107,6 milyar untuk areal seluas 46,7 ribu Ha dengan jumlah petani peserta sebanyak 45 ribu orang. Disamping itu, di beberapa daerah penyangga taman nasional telah dikembangkan program-program pemberdayaan masyarakat agar mereka mempunyai alternatif pendapatan yang diselaraskan dengan kelestarian kawasan konservasi yang ada.
Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kawasan konservasi, dilakukan kegiatan pengembangan bina cinta alam bagi para pemuda kader konservasi dengan tujuan agar mereka dapat menyampaikan pentingnya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya kepada masyarakat. Pada tahun 2000 telah dilaksanakan pembentukan kader konservasi sebanyak 92 orang di Jawa Tengah dan Jawa Barat; kader konservasi tingkat pemula sebanyak 115 orang di Kepulauan Seribu dan Nusa Tenggara Barat; kader konservasi tingkat madya sebanyak 60 orang di Sulawesi Selatan; kader konservasi dan kelompok pecinta alam sebanyak 145 orang di Taman Nasional Ujung Kulon dan Nusa Tenggara Barat; pembinaan generasi muda Saka Wana Bakti sebanyak 40 orang di Sulawesi Selatan; pendidikan pembentukan kelompok Bina Wisata Alam di Pulau Datok sebanyak 30 orang di Taman Nasional Gunung Palung-Kalimantan Barat; pendidikan lingkungan bagi guru dan siswa SLTP dan SMU sebanyak 126 orang di Taman Nasional Gunung Palung-Kalimantan Barat.
Dalam pengembangan pola kemitraan dengan lembaga masyarakat dilakukan perintisan pola kemitraan usaha kecil dan menengah untuk memanfaatkan bahan baku dan produk ramah lingkungan, pengembangan kewirausahaan masyarakat rentan melalui introduksi kegiatan usaha ramah lingkungan dan pemanfaatan limbah pertanian dan hasil hutan non kayu, serta perumusan bahan-bahan kebijakan untuk perlindungan dan pemberdayaan masyarakat rentan khususnya Komunitas Adat Terpencil (KAT). Untuk mempertahankan kearifan tradisional dalam melestarikan lingkungan telah dilakukan inventarisasi dan dokumentasi dalam wujud buku "Bunga Rampai Kearifan Lingkungan" dari berbagai kategori masyarakat yaitu pesisir, pedalaman dan pertanian menetap. Untuk meningkatkan peran perempuan dan kesetaraan gender, upaya yang dilakukan adalah penyebarluasan informasi peran, hak, dan kesempatan perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan kepada masyarakat lokal.

C. Tindak Lanjut yang Diperlukan
Untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang sumber daya alam yang telah ditetapkan dan sekaligus mengatasi permasalahan dan tantangan yang dihadapi, maka strategi yang ditempuh diarahkan pada upaya: mengelola sumber daya alam, baik yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui; menegakkan hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari perusakan sumber daya alam dan pencemaran lingkungan; mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap; memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal; serta memelihara kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru di wilayah tertentu.
Strategi tersebut dijabarkan kedalam langkah-langkah tindak lanjut berupa program-program pembangunan yang berisikan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun mendatang. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain ditujukan untuk mendukung upaya pengembangan dan peningkatan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup melalui: penyempurnaan data potensi sumber daya alam; pembentukan mekanisme jaringan informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup di pusat dan daerah; pengembangan sistem informasi dan data monitoring kualitas lingkungan hidup yang sahih dan berkesinambungan; pengukuhan kawasan hutan dan penetapan kawasan-kawasan tertentu yang dilindungi.
Kegiatan penyempurnaan data dan informasi tersebut dibutuhkan untuk mendukung upaya peningkatan efektivitas pengelolaan, konservasi dan rehabilitasi sumber daya alam. Untuk itu diperlukan: penyusunan rencana pengelolaan sumber daya hutan dan air berdasarkan Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas dan tata ruang; penyediaan insentif untuk daerah konservasi sumber daya alam dan penyusunan peraturan disinsentif dalam bentuk tarif dan user fee bagi penggunaan sumber daya alam yang tidak terkendali; penyusunan mekanisme pemeliharaan kawasan konservasi yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah dan swasta; pemulihan lingkungan hidup yang kritis akibat kerusakan ekosistem.
Dalam rangka mendukung program pencegahan dan pengendalian kerusakan serta pencemaran lingkungan hidup akan dilakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan upaya pengembangan teknologi yang berwawasan lingkungan; pengembangan teknologi pengelolaan limbah rumah tangga dan komunal; pengembangan dan sosialisasi teknologi produksi bersih; pengendalian pencemaran air, tanah, dan udara; pengawasan dan pengelolaan keselamatan radiasi dan limbah nuklir.
Dalam bidang penataan kelembagaan dan penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup, akan dilakukan langkah-langkah yang bertujuan untuk mendukung upaya: penetapan peraturan yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup; penyusunan Undang-undang dan perangkat hukum di bidang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup; pembinaan terhadap industri yang menerapkan standar barang dan/atau jasa (ISO-14000, ekolabeling dan hutan lestari) agar dapat bersaing di pasar global; penegakan hukum yang tegas dan konsisten dalam kasus pelanggaran ketentuan AMDAL, eksploitasi sumber daya alam tanpa izin, dan perusakan sumber daya alam lainnya.
Sementara itu, peningkatan peranan dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup harus terus ditingkatkan. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan akan diarahkan kepada upaya: peningkatan dan pengakuan atas peran dan kepemilikan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup; penyusunan pedoman mekanisme konsultasi publik dalam penetapan kebijakan dan peraturan dalam rangka pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup; pengembangan pola kemitraan dengan masyarakat lokal dalam pengawasan pengelolaan sumber daya alam dan pengendalian kualitas lingkungan hidup.